Eks Napiter Jalani Wajib Lapor di Bapas Pati, Wujud Komitmen Reintegrasi Sosial dan Kesetiaan kepada NKRI

BAPAS PATI – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati terus memperkuat fungsi pembimbingan dan pengawasan terhadap seluruh klien pemasyarakatan, termasuk mantan narapidana tindak pidana terorisme (eks napiter). Sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, seorang klien eks napiter kembali menjalani kewajiban lapor diri secara rutin di Kantor Bapas Kelas II Pati, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan wajib lapor tersebut merupakan salah satu tahapan pembimbingan yang harus dijalani klien selama menjalani program pembebasan bersyarat. Melalui kegiatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan pemantauan terhadap perkembangan perilaku, aktivitas sehari-hari, kondisi sosial, hingga kesiapan klien dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pelajar SMA Taruna Nusantara Kunjungi STIK Polri, Kenali Dunia Kepolisian Lebih Dekat

Kepala Bapas Kelas II Pati menegaskan bahwa pembimbingan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan berkelanjutan.

“Tujuan utama kami adalah memastikan klien mampu kembali berintegrasi dengan keluarga maupun lingkungan sosial secara positif. Wajib lapor bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi sarana pembinaan, pendampingan, serta evaluasi agar klien tetap berkomitmen kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak kembali terpapar paham radikal,” ujarnya.

Dalam proses bimbingan, klien menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka saat berdialog dengan Pembimbing Kemasyarakatan. Selain melakukan verifikasi administrasi, petugas juga memberikan penguatan mental, motivasi, serta arahan mengenai pentingnya menjaga perilaku positif, membangun kemandirian ekonomi, dan memperkuat peran di tengah keluarga maupun masyarakat.

Baca Juga:  Lapas Purwodadi Lantik Pejabat Manajerial, Kepala Lapas Tekankan Inovasi Pelayanan

Bapas Pati menegaskan bahwa pengawasan terhadap klien eks napiter dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pelaksanaan pembimbingan juga dilakukan melalui sinergi dengan aparat kepolisian serta instansi terkait guna memastikan proses reintegrasi berjalan aman, kondusif, dan berkelanjutan.

Melalui pendampingan yang konsisten, diharapkan setiap klien mampu menjalani proses deradikalisasi secara optimal, mempertahankan komitmennya terhadap NKRI, serta tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *