BPS Sumenep Klarifikasi Rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tepis Tudingan Tak Prioritaskan Pengangguran

Foto: Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumenep, Handoyo Wijaya

SUMENEP, Detikpost.id – Rekrutmen mitra tambahan petugas Sensus Ekonomi 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep menuai sorotan dari sebagian masyarakat. Pasalnya, sejumlah petugas yang lolos seleksi diketahui berasal dari unsur perangkat desa, sehingga memunculkan anggapan bahwa rekrutmen tersebut belum memprioritaskan masyarakat yang menganggur.

Keluhan itu disampaikan salah seorang pendaftar yang tidak lolos seleksi. Ia menilai BPS seharusnya lebih mengutamakan pengangguran dalam proses rekrutmen agar manfaat program pemerintah dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Bacaan Lainnya

BPS harusnya memprioritaskan pengangguran dalam rekrutmen mitra tambahan petugas Sensus Ekonomi 2026. Sehingga manfaat adanya program tersebut lebih dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPS Sumenep, Handoyo Wijaya, menegaskan bahwa proses rekrutmen telah dilaksanakan secara terbuka dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, seluruh persyaratan dan mekanisme pendaftaran telah diumumkan secara resmi melalui sistem digital yang dapat diakses masyarakat selama masa rekrutmen.

Semua pengumuman dan persyaratan resmi telah diintegrasikan langsung secara digital dan dapat diakses publik saat periode rekrutmen berlangsung di situs aplikasi,” kata Handoyo, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, secara regulasi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendaftar sebagai mitra tambahan petugas Sensus Ekonomi 2026, kecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri yang memang tidak diperbolehkan mengikuti rekrutmen.

Baca Juga:  Samsat Polres Semarang Berikan Reward Coklat kepada Wajib Pajak Tertib Bayar Pajak Tahunan

Secara aturan, semua WNI boleh mendaftar. Kecuali ASN dan anggota TNI/Polri yang tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Handoyo juga menegaskan bahwa proses rekrutmen mengacu pada dokumen resmi, yakni :

1. Surat Pengumuman Rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2026.

2. Keputusan Kepala (Kepka) BPS tentang Mitra Statistik.

Kedua dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan seleksi sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.

Ia berharap polemik terkait rekrutmen tidak mengganggu pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dinilai memiliki peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah dan penguatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumenep.

Selain itu, BPS Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kelancaran pendataan dengan menerima kehadiran petugas sensus di lapangan.

Handoyo juga berharap media turut berperan aktif menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat agar proses pengumpulan data ekonomi dapat berlangsung akurat, aktual, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *