Merasa Ditipu Soal Gugatan Waduk, Warga Pusong dan Keude Aceh Minta Kapolres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pencatutan Nama

LHOKSEUMAWE ( DetikPost.id ) – Gelombang penolakan dari masyarakat bawah terhadap gugatan perdata penertiban keramba Waduk Pusong di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe kian memuncak. Masyarakat dari dua desa, yakni Pusong Lhokseumawe dan Keude Aceh, secara terang-terangan menyatakan tidak terima atas dugaan penipuan tanda tangan yang menyeret nama-nama mereka ke pengadilan.

 

Warga yang geram merasa nama baik mereka telah “dijual” oleh oknum tidak bertanggung jawab demi kepentingan gugatan sepihak melawan Pemerintah Kota Lhokseumawe dan pihak Kepolisian.

 

Merespons kejanggalan tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap oknum pelaku pembuat surat kuasa palsu tersebut.

 

Kami masyarakat Pusong dan Keude Aceh sama sekali tidak terima ditipu dengan modus tanda tangan ini. Kami meminta dengan sangat kepada Bapak Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, untuk segera mengusut dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang telah menipu kami. Tolong bersihkan nama kami, jangan jual nama kami masyarakat kecil yang tidak bersalah ini untuk kepentingan gugatan,” tuntut salah seorang perwakilan warga dengan nada kesal, Senin (29/06/2026).

 

Berdasarkan pengakuan dari warga nelayan setempat, dokumen yang diajukan ke pengadilan tersebut bermula dari kertas kosong yang disodorkan oleh oknum warga. Diduga kuat, sosok yang membawa surat palsu atau kertas kosong tersebut adalah seorang warga Pusong berinisial H.

Baca Juga:  Bapas Pati Terus Mendukung Program Ketahanan Pangan di Lingkungan Kantor

 

Modusnya sangat rapi. Terduga pelaku berinisial H, yang merupakan warga Pusong, mendatangi warga Keude Aceh dan Pusong dengan alasan tanda tangan itu untuk mengurus administrasi relokasi usaha atau ganti rugi lahan dari pemerintah agar warga bisa tetap mencari nafkah secara legal di luar waduk. Namun di tengah jalan, tanda tangan itu justru dipelintir dan diduga disalahgunakan menjadi surat kuasa hukum untuk menggugat pemerintah di pengadilan. Ini jelas tindakan penipuan yang sangat merugikan nama baik warga,” beber perwakilan warga secara mendalam.

 

Warga menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak pernah mengenal LBH yang mengajukan gugatan tersebut dan tidak pernah menyetujui adanya upaya hukum di pengadilan. Sebaliknya, warga di kawasan waduk tersebut justru mendukung penuh langkah normalisasi serta program pembinaan kelompok nelayan keramba yang digalakkan secara humanis oleh Pemko Lhokseumawe bersama jajaran Polres Lhokseumawe.

 

Melihat fakta bahwa satu per satu masyarakat mulai membongkar ketidaktahuan mereka dan merasa dirugikan karena namanya dicatut, warga meminta Majelis Hakim PN Lhokseumawe untuk bersikap jeli dalam melihat fakta rill di lapangan.

 

Fakta di lapangan sudah sangat terang benderang bahwa kami dijebak dan ditipu. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim segera menolak atau memutuskan perkara ini gugur, karena gugatan ini diawali dengan cara mengelabui masyarakat kecil yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *