ACEH UTARA ( DetikPost.id ) – Pelayanan di RSUD Cut Meutia, Aceh Utara, kembali disorot tajam. Seorang pasien penyakit dalam di Ruang Shafa terpaksa berbaring di atas rangka besi tempat tidur bekas pasien lain selama tiga hari berturut‑turut, tanpa dilapisi seprai sama sekali. Padahal jika tersedia perlengkapan bersih, fasilitas tersebut sebenarnya aman dan layak dipakai kembali.
Saat dikonfirmasi awak media detikpost.id, petugas mengaku tidak ada seprai siap pakai dengan alasan seluruh persediaan sedang kotor. Yang anehnya lagi, masak sudah tiga hari berlalu, alasan yang sama masih dijadikan alasan?
Lebih memprihatinkan, terungkap fakta lain: kondisi kasur di hampir seluruh ruangan rumah sakit itu sudah koyak‑koyak, mulai dari IGD hingga ruang perawatan.
Padahal seharusnya, saat Direktur menjenguk ke seluruh ruangan, kasur yang sudah tidak layak pakai dan koyak seharusnya langsung diputuskan untuk diganti. Hal ini penting agar kejadian buruk tidak terulang, seperti kasus tahun lalu di mana muncul larva/blatung di sela‑sela kasur yang rusak.
Kondisi ini makin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan pengelolaan fasilitas di bawah kepemimpinan kepala ruangan, Linda. Ia dinilai tidak rutin mengecek kelayakan sarana maupun kebutuhan dasar pasien—padahal pasien penyakit dalam sangat bergantung pada kebersihan dan kenyamanan untuk pemulihan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh, menuntut tegas pihak BPJS Kesehatan segera memanggil Direktur RSUD Cut Meutia untuk dimintai pertanggungjawaban. Menurutnya, kelangkaan seprai dan kerusakan kasur yang meluas adalah masalah mendasar yang tidak boleh terjadi, apalagi anggaran yang dialokasikan untuk kelengkapan fasilitas rumah sakit diketahui cukup besar. “Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan terus menekan dan mengawasi pelayanan di RSUD Cut Meutia sampai ada perubahan nyata demi kepentingan masyarakat,” ujarnya dengan nada keras.
Secara hukum, kondisi ini melanggar hak pasien sebagaimana diatur dalam UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 dan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 276. Rumah sakit wajib menjamin ketersediaan fasilitas yang aman, bersih, dan manusiawi, meskipun tempat tidur tersebut pernah dipakai orang lain sebelumnya.
Keluarga pasien pun mendesak Kepala Bidang Keperawatan RSUD Cut Meutia, Ns. Saiful Amri, Skep., segera mengganti kepala ruangan yang tidak bertanggung jawab itu. Langkah ini dianggap mutlak untuk memperbaiki disiplin dan mutu pelayanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari pihak BPJS Kesehatan maupun manajemen RSUD Cut Meutia terkait tuntutan tersebut.

