Digelontorkan di APBD Induk 2026 Rp186 Milyar, Jalan Trans Kieraha Tak Masuk Proyek Strategis Pemprov Malut

TERNATE, Detikpost.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk membangun akses jalan yang menghubungkan lingkar Halmahera patut diacungi jempol. Namun, dalam pemganggaran nya akses jalan yang sementara dibangun itu diduga kuat tidak masuk dalam Jalan strategis Provinsi Maluku Utara.

Hal ini terbaca dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 278/KPTS/MU/2026 tentang penetapan proyek strategis Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2026 yang di tanda tangani Gubernur Sherly Tjoanda itu pada lampiran nya hanya ada 11 item program strategis atau kegiatan stratgis yang bersumber dari Dana Alokasi umum (DAU) yang masuk dalam SK Gubernur Maluku Utara tertanggal 22 Januari 2026, diantaranya adalah :

Bacaan Lainnya

1. Pembangunan jalan ruas Kedi- Galela, Kabupaten Halmahera Utara senilai Rp40.702.890.000 dengan penanggung jawab Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

2. Rehabilitasi jaringan irigasi D.I waimily, Kabupaten Halmahera Timur, senilai Rp6.260.130.000 juga Dinas PUPR

3. Pembangunan Aula SMAN 1 Halmahera Barat senilai Rp2.113.860.000 dan SMAN 2 Kota Ternate senilai Rp2.026.640.000, penanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

4. Rehabilitasi ruang serba guna/aula di SMA Kristen Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara senilai Rp1.095.400.000 juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Pengadaan Obat program gizi, Kesehatan Ibu dan anak, Maluku Utara bersumber dari Dana alokasi khusus (DAK) non fisik senilai Rp526.245.000, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara.

6. Alat kedaokteran bedah jantung, RSUD Chasan Boesirie, Kota Ternate senilai Rp8.000.000.000 di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara

Baca Juga:  Celosia Masih Buka Meski Disorot Soal Izin, DPRD dan Bupati Semarang Didesak Turun Tangan: Ada Apa di Balik Pembiaran Ini?

7. Pengadaan alat Kesehatan, RSUD Sofifi, Tidore Kepulauan senilai Rp5.000.000.000 juga Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara

8. Pengadaan mesin tempel, lokasi Provinsi Maluku Utara senilai Rp14.997.400.00 di Dinas Kelautan dan Perikanan

9. Penyediaan lahan bangunan gerai koperasi desa/kelurahan Merah putih, lokasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara senilai Rp25.050.000.000 di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku Utara

10. Pembangunan jalan tani di Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp5.250.000.000, Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp3.500.000.000 di Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara dan Kota Tidore Kepulauan senilai Rp3.500.000.000

11. Pengadaan gudang cadangan pangan Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan senilai Rp5.000.000.000.

Dari 11 item tersebit, tidak ada item Proyek Jalan Trans Kieraha.

Padahal, pagu anggaran untuk pembangunan jalan Trans Kieraha di Maluku Utara bersumber dari APBD dan usulan ke Pemerintah Pusat. Untuk APBD Induk Tahun 2026, dialokasikan sebesar Rp186 miliar. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mengusulkan anggaran kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan senilai total Rp593 miliar.

Diketahui, rincian usulan anggaran infrastruktur Jalan Trans Kieraha yang diajukan ke Pemerintah Pusat meliputi :

1. Pembangunan ruas Ekor–Simpang 4 Kobe (Halmahera Timur) Rp348,3 miliar.

2. Pembangunan ruas Tabadamai–Ekor (Halmahera Barat) Rp244,7 miliar.

Hingga berita ini di publish, Redaksi media ini masih berupaya konfirmasi ke juru bicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *