Jepon, Blora, Detikpost.id – Polsek Jepon mendatangi TKP kebakaran rumah milik Sdr. Parji, 65 tahun, di Desa Ngampon RT 03 RW 01, Kecamatan Jepon, Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.05 WIB. Api diduga berasal dari konsleting arus listrik pada meteran rumah.
Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, S.H. menyampaikan, kejadian pertama kali diketahui saksi Parsini, anak korban, saat bangun tidur mendengar suara ledakan kecil seperti bambu meletus. Setelah dicek, meteran listrik sudah terbakar dan merambat ke dinding papan kayu rumah.
“Saksi langsung berteriak minta tolong dan memberitahu warga. Pelapor Sdri. Juwati kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Ngampon Brigpol Dedi dan Polsek Jepon. Petugas piket bersama Kapolsek Jepon IPTU Moh. Junaidi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Aipda Kukuh Anjar S., http://S.Sos dan tim BPBD Blora langsung ke lokasi,” terang Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, S.H.
Api berhasil dipadamkan, namun kerugian cukup besar. Barang yang terbakar meliputi rumah bekuk lulang 4 empyak, rumah gandok mujur 2 empyak, perabotan, surat penting, uang tunai sekitar Rp65 juta, 1 unit sepeda motor Revo, dan 1 sepeda ontel. Total kerugian ditaksir Rp150 juta.
Unit Reskrim Polsek Jepon melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sisa kayu, usuk rumah, sisa uang pecahan Rp100 ribuan yang terbakar, kerangka sepeda motor, dan kerangka sepeda ontel. Laporan Polisi Nomor: LP/GANGGUAN/6/V/2026/SPKT/POLSEK JEPON telah dibuat.
AKP Midiyono mengimbau warga agar rutin mengecek instalasi listrik di rumah. “Matikan alat elektronik yang tidak digunakan, jangan overload stop kontak, dan segera panggil teknisi jika ada kabel terkelupas atau meteran panas. Keselamatan keluarga nomor satu,” imbaunya.
POLRES BLORA HEBAT, HADIR BERBUAT DAN BERMANFAAT.














