ACEH UTARA ( DetikPost.id ) – Dugaan kuat terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan hingga praktik korupsi di Gampong Tanjung Dein, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, semakin menguat. Dana yang diduga disalahgunakan dalam pengelolaan pembangunan dan program gampong diperkirakan menembus angka lebih dari 500 juta rupiah. Warga setempat yang merasa sangat dirugikan kini menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan Sulaiman, salah satu warga yang menyuarakan aspirasi masyarakat, pelaksanaan pembangunan yang dianggarkan pada tahun 2024 dan 2025 sama sekali tidak berjalan sesuai rencana maupun aturan yang berlaku. Banyak proyek vital terlantar, tidak selesai, atau bahkan sama sekali tidak disentuh, padahal anggarannya sudah disiapkan.
Pembangunan balai tempat ibadah dan fasilitas di pemakaman umum hanya sampai pemasangan tiang saja. Setelah itu berhenti, terbengkalai tak ada kelanjutan hingga sekarang. Lebih parahnya lagi, janji pengaspalan jalan sepanjang 300 meter di Lorong Tengku Puteh sama sekali tidak terlaksana. Itu hanya janji manis belaka, tidak ada bukti fisik sama sekali,” ungkap Sulaiman dengan nada tegas.
Warga sangat yakin bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat telah dialihkan untuk kepentingan pribadi oknum pengelola gampong. Ironisnya, meski persoalan ini sudah dilaporkan ke pihak Kecamatan, tidak ada langkah penyelesaian yang nyata.
Kami menduga ada oknum yang sudah menerima uang sogok. Kalau memang tidak ada praktik suap, kenapa sampai hari ini belum ada tindakan nyata dan belum ada pemeriksaan serius? Seolah-olah ada yang melindungi pelaku sehingga mereka bebas dari jerat hukum. Apabila Camat dinilai tidak bertindak tegas dan cepat menyelesaikan masalah ini, masyarakat menuntut agar beliau segera diganti saja dengan pejabat yang berani dan berintegritas,” tegas Sulaiman mewakili suara masyarakat.
Sikap diam dan tidak transparan dari pemimpin gampong semakin memperkuat dugaan ini. Beberapa bulan lalu, media sempat mengonfirmasi kepada Ketua Tuha Phet, yang hanya membenarkan adanya anggaran untuk pengaspalan jalan tersebut namun mengaku tidak tahu-menahu soal jumlah dana dan bagaimana uang itu dikelola.
Saya hanya tahu ada anggaran untuk jalan itu, tapi berapa besar dananya dan ke mana perginya, saya tidak paham,” akui Ketua Tuha Phet saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini dipertegas dan diterbitkan, upaya awak media meminta keterangan langsung kepada Geuchik Tanjung Dein, Abubakar, tetap menemui jalan buntu. Pesan yang dikirimkan berulang kali tidak pernah dibalas atau direspon. Kebisuan ini semakin menambah tanda tanya besar publik: di mana ratusan juta rupiah uang rakyat itu berakhir?
Menanggapi polemik ini, Camat Paya Bakong, Muhammad Noval Andrian S.TTP.M.A.P., akhirnya memberikan pernyataan resmi. Ia mengakui secara terang bahwa banyak pekerjaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2025 belum terlaksana sama sekali.
Keterangan resmi Camat Paya Bakong, Muhammad Noval Andrian S.TTP.M.A.P.:
Benar, hasil pemantauan kami menunjukkan masih banyak pekerjaan yang tercantum di APBG 2025 Gampong Tanjung Dein yang belum terlaksana.
Kami sudah memanggil pihak pengelola gampong berkali-kali. Mereka berjanji akan segera menyelesaikan, tapi faktanya hingga sekarang belum ada hasil. Kami juga sudah menuntut pertanggungjawaban penuh atas penggunaan dana tahun 2025 tersebut. Saat ini pemeriksaan dokumen dan laporan keuangan sedang berjalan serta berada di bawah pengawasan ketat Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.”
Masyarakat Tanjung Dein kini menaruh harapan besar dan menuntut secara khusus kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara agar segera melakukan pemeriksaan khusus dan audit mendalam terhadap seluruh pengelolaan dana gampong yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah itu. Warga berpesan agar jangan pernah membiarkan atau menutup-nutupi kasus ini, karena menyangkut hak dan kesejahteraan banyak orang.
Warga menuntut keadilan: setiap bentuk penyimpangan, korupsi, dugaan suap, dan penyalahgunaan wewenang harus ditindak tegas sesuai hukum, tanpa pandang bulu, dan tanpa ada lagi perlindungan bagi pelaku kejahatan keuangan negara di tingkat gampong.
Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran: uang rakyat harus kembali untuk rakyat, dan pelaku korupsi di desa sekalipun harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

