SUMENEP, Detikpost.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep memperkuat komitmennya dalam tata kelola kelembagaan dengan menjalin Perjanjian Kerja Sama bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Kesepakatan lintas instansi tersebut ditandai melalui penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Kantor Kejari Sumenep pada Kamis (30/04/2026).

Kerja sama ini difokuskan pada penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai upaya meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, khususnya di lingkungan RSUD dr. H. Moh. Anwar.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes melalui Kepala Seksi Informasi, Erfin Sukayati, M.Kes menyampaikan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memastikan seluruh proses tata kelola berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan Kejari Sumenep diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum yang komprehensif, sehingga setiap kebijakan dan tindakan administratif rumah sakit memiliki landasan hukum yang kuat.
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bentuk keseriusan RSUD Sumenep sebagai fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
” Masyarakat harus tahu kalau RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep komitmen sesuai aturan dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), ” tegas Dirut RSUD Sumenep, dr. Erliyati., M.Kes.
Perjanjian tersebut menegaskan posisi RSUD Sumenep tidak hanya sebagai penyedia layanan kesehatan di Kabupaten Sumenep, tetapi juga sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip good governance dalam setiap aspek pengelolaannya.







