Pemerhati Sosial: Lembaga Kredit Abaikan Instruksi Bupati Aceh Timur, Pemerintah Diminta Tegas

IDI RAYEUK ( DETIK POST.ID )  – Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pascabanjir bandang, sejumlah warga Kabupaten Aceh Timur mengeluhkan sikap lembaga pembiayaan yang dinilai mengabaikan instruksi Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, terkait relaksasi kredit bagi korban bencana.

 

 

Alwi, warga Idi Rayeuk, hanya bisa menatap gedung les bahasa Inggris miliknya yang kini sepi. Ruangan yang dulunya dipenuhi suara hafalan kosa kata anak-anak, kini lengang setelah banjir menghantam dan melemahkan kemampuan ekonomi para orang tua siswa.

 

 

Di tengah kesulitan itu, ia justru menerima tagihan kredit yang membengkak. Sebagai debitur di PT Federal International Finance (FIF Group), Alwi mengaku terkejut saat menerima tagihan Januari disertai denda Rp50.000 akibat keterlambatan pembayaran.

 

 

Padahal, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama DPRK telah mengimbau lembaga pembiayaan agar memberikan relaksasi atau penundaan pembayaran hingga Maret bagi masyarakat terdampak banjir.

 

 

Saya tanya mereka, apa tidak melihat instruksi Bupati? Lembaga lain beri relaksasi,” ujar Alwi dengan nada kecewa.
Ia mengaku pihak perusahaan menyampaikan bahwa instruksi tersebut bukan menjadi dasar kebijakan internal mereka dan nasabah tetap wajib membayar sesuai jadwal.

Baca Juga:  Tapal Batas Tanoh Depet: Bukti Telanjang Mandulnya Pemerintah Aceh Tengah Menegakkan Kedaulatan Wilayah Gayo

 

 

Alwi menegaskan dirinya tidak berniat menghindari kewajiban. Pinjaman modal usaha yang diambil tiga tahun lalu itu hanya tersisa lima bulan cicilan. Namun pascabencana, usahanya sepi dan ia berharap ada kelonggaran waktu untuk bangkit.

 

 

Ironis, mereka beroperasi di Aceh Timur tapi seolah telinga tertutup terhadap instruksi orang nomor satu di daerah ini,” ucapnya.

 

 

Nasib serupa dialami Muhammad, buruh angkut harian yang kini harus bekerja serabutan. Ia hanya meminta keringanan untuk membayar setengah cicilan di Mandala Finance agar kebutuhan keluarganya tetap terpenuhi.

 

 

Ekonomi saya sangat susah. Saya tidak minta dihapus, hanya minta waktu dan keringanan,” tuturnya.
Muhammad sempat berharap adanya relaksasi setelah mendengar instruksi Bupati. Ia membayangkan punya waktu tiga bulan untuk memulihkan kondisi ekonomi sebelum melunasi kewajiban. Namun, menurutnya, instruksi tersebut tidak diindahkan di lapangan.

 

 

Instruksi itu dianggap angin lalu. Tidak digubris,” katanya.
Pemerhati Sosial Desak Ketegasan Pemerintah
Menanggapi persoalan ini, pemerhati sosial sekaligus Ketua organisasi pers di Aceh Timur, Hendrika Saputra, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut.

Baca Juga:  Ramadan Penuh Berkah, Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Kapolri untuk Warga Keutapang dari Minyak Goreng hingga Rendang Siap Saji

 

 

Menurutnya, jika instruksi Bupati dan DPRK Aceh Timur saja tidak digubris oleh perusahaan pembiayaan, maka wibawa pemerintah daerah dipertaruhkan.

 

 

Seharusnya ada ketegasan. Ini menyangkut masyarakat yang sedang kesulitan pascabencana. Kalau sekelas Bupati dan DPRK saja tidak diindahkan, apalagi masyarakat biasa,” ujarnya kepada media ini.

 

 

Hendrika meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK untuk mengambil langkah konkret, termasuk memanggil pihak perusahaan pembiayaan yang beroperasi di daerah tersebut guna meminta klarifikasi dan memastikan adanya kebijakan yang berpihak pada korban banjir.

 

 

Ia menegaskan, relaksasi kredit bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk empati dan keberpihakan terhadap rakyat kecil yang sedang berjuang bangkit dari musibah.

 

 

Di tengah sisa lumpur yang belum sepenuhnya kering, warga Aceh Timur kini berharap pemerintah benar-benar hadir, tidak hanya melalui imbauan, tetapi melalui tindakan tegas yang memberi ruang bernapas bagi masyarakat untuk kembali berdiri.

 

Penulis>>{ Rimung }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *