Banda aceh ( DETIK POST.ID ) Yulindawati SH, Aktivis Perempuan. Dalam politik, tindakan personal pejabat publik selalu memproduksi pesan sosial. Banyaknya istri yang dimiliki seorang pejabat bukan peristiwa netral; ia adalah bahasa kekuasaan. Poligami yang dilakukan Muzakir Manaf tidak dapat dibaca sekadar sebagai praktik pernikahan, melainkan sebagai representasi relasi kuasa yang timpang, di mana tubuh perempuan direduksi menjadi wilayah kendali elite laki-laki.
Ini bukan tuduhan moral personal. Ini pembacaan politik.
Poligami sebagai Bahasa Kekuasaan
Kekuasaan tidak selalu bekerja melalui senjata atau hukum. Ia bekerja melalui simbol, normalisasi, dan legitimasi sosial. Dalam konteks ini, menikahi banyak perempuan adalah penegasan dominasi maskulin: menunjukkan siapa yang memiliki kuasa ekonomi, sosial, dan politik untuk “memiliki” lebih dari satu tubuh perempuan secara sah.
Pesan yang sampai ke publik bukan soal cinta, melainkan soal kapasitas menguasai.
Perempuan sebagai Subjek yang Direduksi
Dalam relasi poligami pejabat, persoalan utamanya bukan angka istri, tetapi posisi perempuan di dalam relasi tersebut. Ketika pernikahan berlangsung dalam konteks ketimpangan ekstrem—status, ekonomi, pengaruh—maka relasi itu kehilangan kesetaraan moral
Perempuan tidak lagi hadir sebagai subjek yang setara, melainkan direduksi menjadi:
– alat legitimasi status,
– penanda maskulinitas kuasa,
– dan objek relasi seksual yang dilegalkan oleh struktur sosial.
Dalam kerangka teori kritis, ini adalah bentuk eksploitasi simbolik atas tubuh perempuan—bukan dalam arti hukum pidana, tetapi dalam makna sosiologis dan etis.
Budak Seks” sebagai Metafora Kekuasaan
Istilah budak seks dalam kritik ini bukan tuduhan literal, melainkan metafora struktural untuk menggambarkan relasi timpang di mana:
– kehendak perempuan berada dalam bayang-bayang kuasa,
– persetujuan berlangsung dalam tekanan struktural,
– dan tubuh perempuan diposisikan sebagai akses yang dapat “dimiliki” oleh elite.
Ketika negara dan masyarakat membiarkan praktik ini tanpa kritik, yang terjadi adalah normalisasi objektifikasi: perempuan dianggap wajar untuk dikoleksi secara sah oleh laki-laki berkuasa.
Agama dan Legalitas sebagai Instrumen
Agama dan hukum sering dijadikan tameng moral. Namun ketika keduanya dipakai untuk membenarkan relasi yang tidak setara, maka yang terjadi adalah instrumentalisasi nilai. Kesalehan direduksi menjadi izin administratif, dan keadilan digantikan oleh formalitas.
Agama kehilangan ruh etisnya, hukum kehilangan nuraninya.
Muzakir Manaf dan Pesan Politik yang Dikirimkan*
Sebagai tokoh publik, Muzakir Manaf mengirim pesan yang jelas:
bahwa kekuasaan laki-laki dapat mengatur relasi intim tanpa perlu pertanggungjawaban moral publik. Ini adalah pesan berbahaya, karena mengajarkan bahwa kepemimpinan tidak perlu disertai pengendalian diri.
Dalam etika kepemimpinan, kemampuan menahan diri jauh lebih penting daripada kemampuan memiliki.
Dampak Sosial: Patriarki yang Diperkuat
Ketika praktik ini dibiarkan:
– perempuan muda diajari untuk tunduk pada status,
–
– laki-laki diajari bahwa kuasa memberi hak atas tubuh,
–
– dan masyarakat diajari untuk diam atas ketimpangan.
Diam di sini bukan kebudayaan. Diam adalah kekerasan simbolik.
Poligami pejabat publik bukan isu privat. Ia adalah peristiwa politik atas tubuh perempuan. Membaca banyaknya istri Muzakir Manaf berarti membaca bagaimana kekuasaan bekerja: menghalalkan dominasi, meromantisasi ketimpangan, dan membungkam kritik dengan dalih agama dan budaya.
Jika perempuan terus diposisikan sebagai objek sah kekuasaan, maka yang sedang kita saksikan bukan tradisi, melainkan kemunduran etika publik.
>>>>>{ Rimung }















