Warga Kampung Simpur Bener Meriah : Meski Waduk Keureuto Sudah Diresmikan, Kami Tuntut Kejelasan Dana Ganti Rugi & Dugaan Pemetaan Tanah Bermasalah

 

Bener Meriah, ( DetikPost.id ) 12 Juli 2026 – Warga penggarap tanah di Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah mempertanyakan keabsahan hasil rapat Forkopimda tahun 2023 yang dinilai menyesatkan, sekaligus meminta kejelasan penggunaan anggaran proyek meskipun Bendungan Keureuto baru saja diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

 

Total anggaran keseluruhan pembangunan bendungan mencapai Rp 2,96 triliun, yang menurut rencana sudah mencakup biaya pembebasan lahan dan ganti rugi tanah garapan warga. Namun hingga kini warga belum menerima haknya, sehingga muncul pertanyaan besar: Apakah dana ganti rugi tersebut sudah tepat sasaran dan diterima oleh pihak yang benar-benar berhak? Warga menduga kuat adanya ketidakberesan hingga dugaan pemetaan tanah yang dimanipulasi di balik proyek ini.

 

Samsul Bahri, selaku perwakilan warga menegaskan, secara hukum Forkopimda tidak memiliki wewenang yudisial maupun eksekutif untuk membatalkan status tanah warga.

 

Keputusan yang berhak membatalkan penguasaan tanah kami di Areal Penggunaan Lain (APL) – yang sudah kami garap puluhan tahun, miliki Surat Sporadik, SKT, serta rutin membayar pajak setiap tahun – mutlak hanya kewenangan Pengadilan Negeri dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Baca Juga:  Polantas Menyapa Satpas Majalengka: Tekankan Pelayanan 3S dan Imbau Pemohon SIM Hindari Calo

 

Bahwa sebagaimana janji yang di perjanjikan undang undang, sesuai Pasal 1 angka (2) UU Pengadaan Tanah No.2/2012 dinyatakan kegiatana pengadaan tanah dilakukan dengan memberikan ganti rugi, sehingga penandatanganan Kesepakatan pada Berita Acara Kesepakatan Lokasi dengan kami selaku penggarap tanah sejak tahun 2004 adalah perikatan yang lahir karena undang-undang sesuai Pasal 1233 KUHPerdata dimana perjanjian yang mengikat kami melepaskan tanah garapan dan pemerintah memberikan ganti kerugian,” terangnya kembali.

 

Samsul Bahri menjelaskan, bahwa perjanjian pembebasan dan ganti rugi lahan telah ditandatangani secara sah pada tahun 2020 dalam acara Uji Publik yang tertib dan aman di Gedung Olahraga (GOR) Jalan Pendopo, Bener Meriah. Penandatanganan dilakukan oleh Mantan Bupati Drs. Haili Yoga selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah, didampingi dinas terkait, ketua DPRK, perwakilan BWS Aceh, dan ratusan masyarakat penggarap.

 

Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan lain yang ditetapkan undang-undang.” Artinya, kesepakatan itu tidak bisa dibatalkan sepihak.

Baca Juga:  Viral! Diduga Tak Hanya Satu Desa: Praktik Potong Bantuan Baitulmal Oleh Oknum Yang Ajukan Surat ke Baitulmal Aceh.  

 

Namun janji tersebut tidak terwujud. Warga justru melihat pihak perusahaan bebas beraktivitas: PT Putra Ogami Jaya bekerja sama dengan PT Berantas Abipraya (Persero) diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Galian C yang sah di lokasi tersebut.

 

Hingga saat ini pengaduan yang diwakili Kuasa Hukum Yuyung Priadi, S.H. (Kantor Hukum YF & Partners) sedang dalam proses penanganan Komnas HAM, memasuki tahap klarifikasi kedua:

 

– Nomor Surat: 400/MD.00.00/KN/2026 tanggal 18 Mei 2026

– Nomor Kasus: 588/PK-HAM/IV/2022

– Surat ditujukan kepada Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah, menyusul surat pertama nomor 317/MD.00.00/K/VI/2025 yang belum dijawab.

 

Kami berharap meskipun bendungan sudah resmi beroperasi, hal ini tidak menutup mata terhadap hak kami yang belum diselesaikan. Kami minta kejelasan kemana dana pembebasan tanah itu disalurkan, dan jika benar ada pemetaan yang salah atau manipulasi data, harus segera dibuka dan diproses,” kata Samsul Bahri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *