Warga  Desa Tlagah Ajukan Program Bantuan Masjid Dan Mushola 2026 Melalui Layanan SIMAS, Lewat Kantor KUA Galis Bangkalan

Caption: kepala KUA Galis Moh Hotip M.Si bersama warga desa tlagah dalam pengurusan bantuan masjid dan musholla di kantor KUA kecamatan Galis Bangkalan ( dok: Soleh/ detikpost.id)

Bang kalan – detikpost.id – Warga masyarakat mulai memanfaatkan pengajuan bantuan revitalisasi bangunan masjid dan musholla yang di lakukan oleh Kementrian Agama ( KEMENAG ) lewat layanan Sistem Informasi Masjid ( SIMAS ), salah satunya warga Lar- Lar Desa Tlagah Kecamatan Galis kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pengajuan warga tersebut di fasilitasi melalui kantor KUA Galis, Jum’at ( 16/10/2026 ).

Menurut kepala KUA kecamatan Galis, Moh. Hotip M.Si saat di hubungi awak media mengatakan, warga masyarakat boleh mengajukan bantuan layanan sistem informasi masjid ( SIMAS ) ini, asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan.

” Kantor KUA Galis hanya memfasilitasi dan membantu masyarakat dalam pengajuan bantuan masjid dan musholla dari program kementerian agama,” tuturnya.

Baca Juga:  Aktivis HAM Nyakli Maop :  Mendesak presiden Prabowo Pusat Fokus Urus Banjir Jawa, Serahkan Penanganan Aceh ke Internasional

Lebih lanjut, kepala KUA yang berpenampilan kalem namun penuh wibawa ini menjelaskan, bahwa dalam program bantuan masjid dan musholla dari kementrian agama ini siapapun boleh mengajukan asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah di tentukan.

” Asalkan syarat dan ketentuan nya telah di penuhi, insyaallah kami, kantor KUA galis siap membantu memfasilitasi,” ucapnya.

Kepala KUA Galis menegaskan, bahwa batas pendaftaran di tutup tgl 25 Oktober 2026, dan nominal bantuan untuk masjid 50 juta dan musholla 35 juta rupiah.

Baca Juga:  Hanin Nailal Husna Raih Beasiswa Teladan Jalur Tahfidz 30 Juz di UIN Malang

” Bagi warga masyarakat yang mengajukan bantuan ini, masjid dan musholla wajib sudah terdaftar di LAN resmi SIMAS kementerian agama dan memiliki nomor ID nasional serta Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ),” tegasnya.

Lebih lanjut Hotip mengatakan, pengurus tempat ibadah yang membutuhkan contoh susunan berkas dapat mengunduh dokumen acuan pada tautan bit. ly/ Contoh- Dokumen – Persyaratan.

” Seluruh proses pendaftaran dan pengunggahan berkas proposal dilakukan secara mandiri, melalui portal resmi SIMAS kementerian agama di https.//Simas.kemenag.go.id,” pungkasnya.

Penulis : Soleh
Editor : Redaksi
Sumber: detikpost.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *