Warga Desa Puuk Desak Camat dan Bupati: Segera Berhentikan Sekdes MW, Diduga Menggelapkan Dana BLT dan Memungut Biaya Penyaluran

Aceh Utara, ( DetikPost.id ) 5 Agustus 2026 — Saat awak media mengonfirmasi langsung kepada masyarakat Desa Puuk, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, warga membeberkan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Sekretaris Desa bernama MW dalam penyaluran BLT Dana Desa Tahap Dua Tahun 2025.

Warga menduga kuat Sekdes MW menggelapkan sebagian dana BLT, serta diduga mengambil ongkos penyaluran sebesar Rp1.500.000 dari bantuan yang seharusnya diterima warga secara utuh. Selain itu, penyaluran dinilai tidak tepat sasaran, terjadi pembagian ganda, dan diduga tidak ada tanda bukti penerimaan yang sah.

Warga menegaskan: bukan pihak lain yang menuntut pemberhentian Sekdes MW, melainkan seluruh masyarakat sendiri. Kepala Desa dinyatakan tidak terlibat dalam permasalahan ini.

Baca Juga:  Banjir Semarang, Wapres Gibran Bersama Deputi 3 BNPB Tinjau Pembenahan Outlet Kolam Retensi Terboyo

Jika Sekdes MW tidak segera diberhentikan dan ditindak, kami akan berdemonstrasi ke Kantor Camat. Walaupun belum ada keputusan resmi, kami tetap tidak menerima lagi Sekdes MW menjalankan tugas,” tegas perwakilan warga.

DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG:

Dugaan perbuatan Sekdes MW tersebut jelas melanggar:

Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — Perangkat Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Menggelapkan uang bantuan negara dan memungut biaya tidak sah dapat dikenakan pidana korupsi.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Forkopimcam Karangpilang Silaturahmi Ke Danmenbanpur 2 Marinir

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 — Penyaluran BLT Dana Desa wajib diterima secara utuh oleh warga, tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.

Warga telah melaporkan kasus ini dua kali ke Kantor Camat Samudera, namun belum ditemukan titik temu. Camat menyatakan akan segera melaporkan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti. Warga pun meminta Bupati Aceh Utara segera turun tangan, membuka pemeriksaan menyeluruh, dan memproses Sekdes MW sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *