Aceh Utara ( DETIK POST.ID ) – Bahwa dalam rangka pencairan Dana Desa Blang Majruen, saya selaku Camat Syamtalira Bayu bersama Muspika telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara Geuchik dan Tuha Peut gampong tsb.
Terakhir Rapat Antara Geusyik dan Peutuha 4. Berlangsung di Kantor Camat dan melahirkan beberapa kesepakatan Yg di buat dan Di Saksikan Oleh Muspika Setempat.
Namun ada beberapa butir kesepakatan Tersebut tidak berjalan sesuai dgn harapan.
Upaya Mediasi dan fasilitasi terus menerus kita lakukan dan Waktu Berjalan terus, sedangkan batas waktu pencairan Dana Desa akan berakhir.
Disisi lain, Masyarakat miskin Penerima BLT, Bantuan Anak Yatim, Honor Perangkat Desa, Honor petugas Posyandu, termasuk Honor Tuha Peut itu sendiri perlu kita cairkan, karena mereka sudah bekerja 6 bulan lebih, tapi belum dibayarkan honornya.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka Pada Hari Kamis Tanggal 24 Juni 2025 lalu, saya selaku Camat kembali menggelar Rapat yang dihadiri Muspika, Kadis DPM-PPKB yg di Wakili oleh Kabid Dana Desa (Sayed.M.Hasanuddin, SE) dan Pihak Inspektorat Di Wakili oleh Ibu Martina, Geusyik, Anggota Peutuha Peut dan Tokoh Masyarakat setempat. Dalam rapat tsb pihak DPM-PPKB dan Pihak Inspektorat meminta agar Dana Desa Harus di Cairkan, maka berdasarkan hal tersebut lah Dana Desa itu dilakukan pencairan.
Sedangkan untuk kegiatan pembangunan lainnya, atau diluar kepentingan masyarakat lainnya tidak kita Cairkan.
Dan semua hal yang berkaitan dengan permasalahan di Desa Blang Majruen tersebut sudah kami laporkan juga kepada pimpinan.;
penulis>>> RIMUNG















