Sengketa Parama Agro, Warga Rantau Peureulak Minta Bupati Aceh Timur dan Gubernur Aceh Turun Tangan

Aceh Timur ( DETIK POST.ID ) – Sengketa lahan antara PT Parama Agro Sejahtera dan masyarakat kembali mencuat. Warga Kecamatan Rantau Peureulak mendesak Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaki dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf agar segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

 

Masyarakat menegaskan bahwa sejak tahun 2010, pemerintah daerah telah melakukan pengukuran ulang dan pemisahan antara HGU dengan tanah adat di tiga titik lokasi. Selain itu, Pemerintah Provinsi Aceh juga telah mengeluarkan surat kepada Bupati Aceh Timur agar dilakukan pendataan serta pembagian surat lahan kepada ratusan warga yang telah memperjuangkan hak mereka sejak tahun 1996.

 

Pada tahun 2010, pemerintah daerah kembali melakukan pengukuran ulang, dan pada tahun 2011, Gubernur Aceh secara resmi mensurati Bupati Aceh Timur agar tanah yang berada di luar HGU dibagikan kepada masyarakat setempat. Namun hingga kini, warga menilai perintah tersebut tidak pernah direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

 

Sebaliknya, masyarakat justru menilai luas lahan HGU perusahaan, khususnya PT Parama Agro Sejahtera, terus bertambah hingga ratusan hektare. Karena itu, warga meminta pemerintah melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh lahan perkebunan kelapa sawit, khususnya di wilayah Rantau Peureulak, guna mencegah perampasan hak-hak masyarakat.

 

Kami khawatir masyarakat menjadi korban keganasan perusahaan. Bahkan pasca banjir, kami melihat adanya aktivitas perluasan lahan perusahaan ke kawasan permukiman warga dan kawasan HTI,” ujar salah seorang warga, Kamis (8/1/2025).

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Sragen Sukses Gulung Pengedar Shabu, 18,11 Gram Barang Bukti Diamankan

 

Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Aceh, serta lembaga-lembaga terkait agar berpihak kepada masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Menurut mereka, jika lahan tersebut dikelola oleh masyarakat, ratusan kepala keluarga dapat kembali bercocok tanam dan memperbaiki kondisi ekonomi.

 

Pasca konflik Aceh, lapangan kerja sangat terbatas. Jika tanah masyarakat kembali dirampas oleh perusahaan sawit, pengangguran akan meningkat dan berpotensi memicu kriminalitas seperti pencurian dan perusakan,” tegas warga.

Sebaliknya, jika lahan dikembalikan kepada masyarakat, dampaknya dinilai akan jauh lebih positif bagi ketahanan ekonomi dan sosial warga setempat.

 

Masyarakat juga mengingatkan bahwa konflik lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga saat ini, melewati tiga hingga empat periode kepemimpinan bupati, namun belum juga menemukan penyelesaian yang jelas. Mereka khawatir konflik ini berujung pada kriminalisasi masyarakat.

 

Kami tidak ingin masyarakat dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan ditangkap dengan tuduhan menyerobot lahan perusahaan, padahal itu adalah tanah milik masyarakat,” lanjutnya.

 

Untuk itu, warga mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret dan tegas demi menyelesaikan sengketa lahan ini, sehingga tidak terus berlarut dan tidak menimbulkan korban dari kalangan masyarakat Aceh Timur.

 

penulis>>{ rimung }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *