Polres Wonogiri Ungkap Kasus Perjudian Jenis Oglok Di Karangtengah

Wonogiri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis oglok (kodok-ular) yang berlangsung di rumah salah satu warga Desa/Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri.

 

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin dini hari, (26/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Penggerebekan dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan intensif terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Polda Jateng Bagikan 2.856 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Wujud Kepedulian Sosial di Hari Idul Adha

 

Setelah dilakukan pemantauan mendalam, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti.

 

Para tersangka yang diamankan adalah: S (56), JP (57), T (53), K (55) dan AMS (22). Kelimanya merupakan warga Kecamatan Karangtengah Kabupaten Wonogiri.

 

Dari penggerebekan ini berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) set alat permainan judi jenis oglok, dan uang tunai sebesar Rp1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Baca Juga:  KP3ALA Kabupaten Singkil Dilantik, Gilang Ken Tawar Ketua Umum GERPA Desak DPR-RI Cabut Moratorium dan Presiden Prabowo Prioritaskan ALA

 

Kelima tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Kami menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, ” Tegasnya. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

 

Jian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *