Polres Lhokseumawe Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Aceh Utara, Berlangsung Tertib dan Kondusif

Aceh Utara ( DetikPost.id ) – Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan penetapan eksekusi tanah dan bangunan objek sengketa oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon di Dusun Blang Sira, Desa Baroh Blang Rimueng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (30/4/2026).

 

Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol M. Abdhi Hendriyatna, S.I.K., M.H., sebagai langkah antisipasi guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

 

Kegiatan turut dihadiri oleh Kapolsek Syamtalira Bayu bersama personel, Panitera dan Jurusita Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, pihak perbankan, aparatur desa, Babinsa, serta pemilik objek sengketa.

Baca Juga:  RAP Kuta Binjai Juara Piala JWI 2025, Turnamen Berjalan Sukses, Ketua JWI terimakasih pak Kapolres dan ketua askab PSSI Aceh Timur

 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kabag Ops Kompol M.Abdhi Hendriyatna., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam memberikan jaminan keamanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

 

Personel kita hadir untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar, mengedepankan pendekatan humanis serta menghindari potensi gangguan kamtibmas di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Terpadu Mudik Lebaran 2026 di Medan

 

Adapun rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan pengamanan, dilanjutkan pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan nomor perkara 6/Pdt.Eks/2025/MH.Lsk, serta pelaksanaan pengosongan lahan dan bangunan oleh pihak berwenang.

 

Berkat pengamanan yang maksimal dan sinergi seluruh pihak, kegiatan eksekusi berakhir sekitar pukul 11.15 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *