Polda Jateng Tegaskan Larangan Pelanggaran Hukum dalam Aksi May Day 2026

Polda Jateng, Kota Semarang, Detikpost.id – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, Polda Jawa Tengah menegaskan kepada seluruh peserta aksi unjuk rasa untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Penegasan ini di sampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombespol. Artanto, dimana himbauan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus memastikan pelaksanaan aksi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Kapolda Jateng Tegaskan Peringatan May Day Tanpa Kekerasan, 1.133 Personel Polri Siap Berikan Pelayanan Humanis Saat Aksi Unjuk Rasa
banner 728x250

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa Polri menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun demikian, dalam pelaksanaannya harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Kami menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum, seperti perusakan fasilitas umum, tindakan anarkis maupun tindakan pelanggaran hukum lainnya tetap tidak dibenarkan,” ujar Kombes Pol. Artanto. Jumat (1/5) pagi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi akan ditindak secara tegas, terukur, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Pencarian Warga Diduga Hanyut di Sungai Kala Linge Berlanjut, Polres Aceh Tengah dan Tim Gabungan Sisir Hingga Hilir

“Polri akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan di lapangan,” tambahnya.

Kabid Humas juga mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berpotensi mengganggu situasi keamanan.

“Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Hindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terpengaruh oleh ajakan yang bersifat provokatif,” pungkasnya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan pelaksanaan aksi May Day 2026 di Kota Semarang dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *