Penjelasan DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo Terkait Penerapan Retribusi Pelayanan Kebersihan Dan Persampahan

SULSEL, WAJO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, ANDI FAKHRUL RIJAL BURHANUDDIN, ST., MM. Memberikan Penjelasan Terkait Penerapan Retribusi Pelayanan Kebersihan Atau Persampahan yang Selama Ini Diberlakukan Di Kabupaten Wajo. Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurutnya, Masih Terdapat Kesalahpahaman Di Tengah Masyarakat mengenai peruntukan retribusi persampahan. Ia menegaskan bahwa retribusi tersebut merupakan kontribusi terhadap biaya pelayanan pengangkutan sampah, bukan pembayaran untuk membersihkan halaman atau bagian depan rumah masyarakat.

“Perlu kami luruskan bahwa retribusi persampahan berkaitan dengan pelayanan pengangkutan sampah. Bukan berarti setelah membayar retribusi, petugas berkewajiban membersihkan bagian depan rumah masing-masing warga. Ini yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” jelas ANDI FAKHRUL RIJAL B.

Baca Juga:  Wisatawan Asal Jakarta Meninggal Saat Menyelam di Perairan Pulau Kambing Bulukumba

Ia menjelaskan bahwa pelayanan pengangkutan sampah membutuhkan biaya operasional yang cukup besar, meliputi kebutuhan bahan bakar kendaraan, pemeliharaan armada, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya agar pelayanan persampahan dapat berjalan secara optimal.

Sementara itu, apabila seluruh penerimaan retribusi persampahan dikumpulkan, nilainya dinilai masih belum mencukupi untuk menutupi seluruh biaya operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Wajo.

“Kalau kita melihat kebutuhan operasional pengangkutan sampah selama ini, penerimaan dari retribusi persampahan masih belum cukup untuk menutupi seluruh biaya yang dibutuhkan. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap nominal retribusi persampahan agar dapat dikaji secara proporsional, dengan mempertimbangkan kebutuhan biaya operasional, kemampuan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tambahnya.

Baca Juga:  Kerupuk Tiram Timbulsloko Dorong Ekonomi Kreatif Pesisir

Menurutnya, evaluasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan retribusi persampahan dapat mendukung keberlanjutan pelayanan kebersihan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat.

Ia Juga Menekankan Bahwa Persoalan sampah’ Tidak Dapat Sepenuhnya Dibebankan Kepada PEMERINTAH. Diperlukan Keterlibatan Aktif Masyarakat Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan, Membiasakan Pemilahan Sampah Dari Rumah, Serta Mengurangi Sampah yang Dibuang Ke Tempat Pembuangan Akhir.

Melalui Gerakan PISOTA (Pilah Sampahta, Olah Sampahta, Tanami Pekaranganta), DLH Kabupaten Wajo Terus Mendorong Perubahan Perilaku Masyarakat Agar Pengelolaan Sampah Dimulai Dari Sumbernya, yakni Rumah Tangga Dan Lingkungan Masing-masing.

 

(M.NAJIB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *