Aceh Tengah ( DETIK POST.ID ) – Kasus penyelundupan getah pinus ilegal kembali menjadi sorotan publik setelah penangkapan dua sopir berinisial R dan I yang kedapatan mengangkut 93 karung getah pinus oleh petugas dari PT Tusam Hutani Lestari (THL). Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus, sekitar pukul 10.45 WIB. Barang bukti beserta para pelaku langsung diamankan ke kantor THL.
Pasca penangkapan, PT THL langsung menyerahkan seluruh barang bukti tersebut kepada penyidik GAKKUM Kehutanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak GAKKUM Kehutanan mengeluarkan surat kepada THL untuk menitipkan sementara bukti getah pinus itu di kantor THL sampai petugas GAKKUM Tiba,
Hari Selasa 5 agustus pukul 05.00 pihak Penyidik GAKKUM KLHK tiba di Aceh tengah, dan langsung melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
pada hari kamis 7 Agustus Seorang pengacara sudah bertemu dengan pihak penyidik GAKKUM Kehutanan di kantor THL terkait barang bukti getah pinus yang di sita sebagai keperluan untuk penyidikan.
Namun perkembangan mengejutkan terjadi pada Jumat, 8 Agustus, sekitar pukul 17.00 WIB.
Seorang pengacara yang diduga mewakili pihak diduga pelaku penjualan getah illegal datang ke kantor PT THL dengan membawa satu unit dump truk dan menyerahkan sebuah surat permohonan pelepasan barang bukti, dan langsung memerintahkan beberapa orang anggotanya untuk mengangkut barang bukti getah kedalam truck, tanpa ada izin atau surat resmi yang disetujui oleh pihak penyidik GAKKUM Kehutanan.
Langkah ini dinilai melanggar kode etik dan berpotensi mengintervensi proses penyidikan yang tengah berjalan. Kehadiran pengacara tersebut memicu kritik publik karena dinilai tidak menghormati prosedur penegakan hukum, terlebih barang bukti sudah berada di bawah kewenangan GAKKUM Kehutanan.
Masyarakat menilai tindakan ini dapat merusak integritas proses hukum serta membuka celah kompromi dalam kasus yang seharusnya menjadi pintu masuk untuk memberantas praktik jual beli getah pinus ilegal di Aceh Tengah. Pihak berwenang diminta untuk bersikap tegas dan tidak memberi ruang bagi upaya-upaya yang berpotensi melemahkan penegakan hukum.
Pihak pengacara menyatakan bahwa pihak THL tidak pernah memberinya surat terkait penyerahan barang bukti tersebut ke GAKKUM Kehutanan.
Bapak dari THL tidak pernah memberikan saya surat terkait penyerahan kepada GAKKUM,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, pihak THL mengklarifikasi bahwa tidak ada kewenangan bagi mereka untuk secara terbuka memberitahukan hal tersebut kepada pihak pengacara. Terlebih, menurut THL, pengacara tersebut pada Kamis, 7 Agustus, telah bertemu langsung dengan pihak GAKKUM Kehutanan.
Sementara itu, pihak GAKKUM Kehutanan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pengacara tersebut dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau upaya menghalangi proses peradilan, sekaligus sebagai dugaan perampasan barang bukti yang sedang dalam penyidikan. GAKKUM Kehutanan memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pengacara yang bersangkutan.;
penulis>>{ RIMUNG }

