Pemkab Sumenep Targetkan Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif Rampung Bulan Ini

Foto: Bupati Sumenep, Drs.H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH.,MH

SUMENEP, Detikpost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menargetkan proses pengangkatan kepala sekolah definitif yang selama ini mengalami kekosongan di ratusan lembaga pendidikan dapat diselesaikan pada Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan roda kepemimpinan di sekolah kembali berjalan optimal.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, seluruh tahapan administrasi pengangkatan kepala sekolah saat ini tengah diproses. Dokumen usulan pengangkatan bahkan telah berada di mejanya dan tinggal menunggu penyelesaian prosedur akhir.

“Untuk kepala sekolah yang kosong sekarang masih proses, dan sudah ada di meja saya,” ujar Fauzi usai menghadiri pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, terdapat 287 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Rinciannya, 280 Sekolah Dasar (SD) dan 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga:  Polsek Kedawung Bagi Brosur Sosialisasi Jelang Pendaftaran PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP N 1

Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka kesempatan kepada sekitar 1.300 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah melalui sistem administrasi yang telah disiapkan. Namun, hanya 247 ASN yang mengembalikan berkas pendaftaran.

Dari jumlah tersebut, 32 ASN mendaftar sebagai calon kepala SMP, sedangkan 217 ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK, mendaftar sebagai calon kepala SD. Menurut Iksan, salah satu kendala utama dalam proses pengisian jabatan tersebut adalah banyak ASN yang memilih mengundurkan diri karena khawatir ditempatkan di wilayah kepulauan yang jauh dari domisili mereka.

“Untuk yang SD, sisanya akan dilakukan seleksi tahap kedua. Sementara akan ditunjuk Plt (Pelaksana Tugas) dulu,” jelas Iksan.

Sementara itu, Bupati Fauzi menerangkan bahwa pengangkatan kepala sekolah harus melalui mekanisme administrasi yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemkab Sumenep wajib menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum memperoleh nota persetujuan resmi dari BKN.

Baca Juga:  Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Strategis di Jateng: Dorong Transformasi Digital dan Peran Polri dalam Ketahanan Pangan

“Setelahnya, BKN akan mengirimkan surat balasan kepada Pemkab Sumenep. Kami targetkan bulan ini selesai,” tegasnya.

Sebagai solusi atas minimnya minat ASN menjadi kepala sekolah karena faktor geografis, Pemkab Sumenep kini tengah berkoordinasi untuk menyusun pola penempatan yang lebih mempertimbangkan lokasi domisili para tenaga pendidik.

“Kami lagi koordinasi untuk mendekatkan penempatan kepsek dengan domisilinya,” pungkas Fauzi.

Dengan percepatan proses tersebut, Pemkab Sumenep berharap kekosongan jabatan kepala sekolah definitif dapat segera terisi sehingga pelayanan dan kualitas pendidikan di seluruh sekolah dapat berjalan lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *