Aceh Utara ( DETIK POST.ID ) – Pemerintah kabupaten Aceh Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH) di harapkan bisa menindak oknum pelaku diskriminasi terhadap warga desa Rayeuk Naleung yang tinggal di dusun Seupeng. (15/01/2025)
Di duga oknum-oknum tersebut telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan peraturan yang menjamin dan melindungi hak-hak fundamental warga negara Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting dari UU tersebut:
BAB I: Ketentuan Umum
1. Pengakuan dan penghormatan HAM sebagai hak yang secara alami melekat pada diri manusia.
2. Pernyataan bahwa HAM tidak dapat dicabut dan merupakan bagian dari keutuhan dan kesatuan hak-hak warga negara.
BAB II: Hak-Hak Asasi Manusia
1. Hak untuk hidup (Pasal 4).
2. Hak untuk tidak disiksa (Pasal 5).
3. Hak untuk kebebasan pribadi (Pasal 6).
4. Hak untuk kebebasan beragama (Pasal 7).
5. Hak untuk kebebasan berbicara dan berekspresi (Pasal 8).
6. Hak untuk kebebasan berkumpul dan berorganisasi (Pasal 9).
7. Hak untuk memilih dan dipilih (Pasal 10).
8. Hak untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 11).
BAB III: Kewajiban Asasi Manusia
1. Menghormati hak-hak orang lain.
2. Mengakui dan menghormati keberagaman.
3. Menghormati hukum dan peraturan.
BAB IV: Perlindungan dan Penegakan HAM
1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
2. Pembentukan lembaga-lembaga perlindungan HAM lainnya.
3. Proses penyelesaian pelanggaran HAM.
BAB V: Ketentuan Pidana
1. Sanksi pidana bagi pelanggaran HAM.
2. Pidana untuk pelanggaran HAM berat.
BAB VI: Ketentuan Penutup
1. UU ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
2. Peraturan pelaksanaan UU ini ditetapkan oleh Pemerintah.
UU ini bertujuan untuk:
1. Menjamin dan melindungi HAM.
2. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang HAM.
3. Membangun masyarakat yang berkeadilan dan berdemokrasi.
Sumber:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999.
2. Situs web Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
3. Buku “Hak Asasi Manusia” oleh Komnas HAM.
Pelanggaran hukum yang di duga telah di lakukan oleh pemerintahan desa Rayeuk Naleung adalah tidak pernah di berikannya hak pilih dan memilih warga dusun Seupeng dalam pemilihan kepala desa (PILKADES), tidak pernah memberikan bantuan apapun yang bersumber dari dana desa kepada warga miskin dan anak yatim yang ada di dusun Seupeng serta tidak pernah adanya bantuan infrastruktur yang bersumber dari dana desa untuk dusun Seupeng, memaksakan warga dusun Seupeng keluar dari dusun Seupeng dengan cara menghilangkan nama Seupeng.
Di salah satu media onlen di sebutkan pemerintah Rayeuk naleng masih mengatakan kalau mereka tidak pernah mengeluarkan warga dusun Seupeng dari desa Rayeuk Naleung dan warga dusun Seupeng masih berstatus warga Rayeuk Naleung, ini patut di duga adalah pembohongan publik yang sangat luar biasa yang di lakukan oleh oknum di pemerintahan desa Rayeuk Naleung.
Dari data yang di peroleh oleh media ini saat di konfirmasi dengan pihak kantor camat kecamatan Tanah luas, dari yang kami dapat tidak ada namanya dusun Seupeng dan berikut adalah nama-nama dusun dan jumlah Kepala keluarga (KK) yang ada di desa Rayeuk Naleung (versi pemerintah desa Rayek Naleung) :
1. Dusun ulee jurong blang timu dengan jumlah 33 KK.
2. Dusun ulee jurong Lam kuta dengan jumlah 45 KK
3. Dusun ulee jurong Blang (blang barat) dengan jumlah 17 KK
4. Dusun ulee jurong beuringin dengan jumlah 46 KK
5 Dusun ulee jurong tgk dimanyang dengan jumlah 45 KK.
Berdasarkan keterangan di atas jumlah total kepala keluarga yang ada di Desa Rayeuk Naleung adalah 186 kepala keluarga (KK).
Data tersebut kami peroleh dari pihak pemerintahan kecamatan Tanah Luas berdasarkan keterangan dari pihak kecamatan data tersebut di kirim oleh keurani (Sekretaris desa) Rayeuk Naleung kepada pihak pemerintahan kecamatan Tanah Luas.
Hal ini sangat jauh berbeda dengan data yang awak media peroleh di Dinas Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Aceh Utara. Data jumlah Kepala Keluarga (KK) desa Rayeuk Naleung kecamatan Tanah Luas, Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester 1 tahun 2024 adalah ; Jumlah kepala keluarga (kk) laki-laki adalah 246 jiwa kepala keluarga, dan jumlah kepala keluarga perempuan (janda) adalah 94 jiwa kepala keluarga. Dengan demikian total kepala keluarga yang di akui oleh Negara sebagai warga desa Rayeuk Naleung adalah 340 jiwa kepala keluarga (versi Disdukcapil kabupaten Aceh Utara).
Disini terdapat jauh sekali perbedaan antara data yang di akui oleh negara dan data yang di akui oleh pemerintahan desa Rayeuk Naleung, Negara mengakui Kepala keluarga desa Rayeuk naleng sebanyak 340 jiwa kepala keluarga, sedangkan pemerintah desa Rayeuk Naleung hanya mengakui 186 jiwa kepala keluarga, bagaimana dengan nasib 154 jiwa kepala keluarga yang lain, di sini di duga mereka tidak di anggap oleh pemerintahan desa Rayeuk Naleung, atau di duga juga di keluarkan oleh pemerintahan desa secara sepihak.
Kemana Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga miskin di Dusun Seupeng selama bertahun-tahun, sedangkan dusun lain ada, kemana bantuan anak yatim di dusun Seupeng selama bertahun-tahun, sedangkan dusun lain ada, siapa yang mengambil jerih kepala dusun Seupeng selama bertahun-tahun, siapa yang telah mencabut hak pilih dan dipilih warga dusun Seupeng dalam pemilihan kepala desa dan BPD.
Aparat penegak hukum dan pemerintahan kabupaten Aceh Utara di harapkan mampu menjalankan UUD 45, Pancasila, dan Bhinneka tunggal Ika, tindak tegas pelaku pelanggaran. Keadilan harus ada bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk untuk warga di dusun Seupeng.
Pihak pemerintahan desa Rayeuk Naleung di wakili oleh Tuha Pe’ut (BPD) saat di konfirmasi mengatakan tidak pernah berbicara pada media online, itu yang berbicara adalah oknum masyarakat, saya di paksa untuk tandatangan untuk tidak memberikan bantuan apapun pada warga dusun Seupeng, untuk pernyataan yang saya tanda tangan ada sama camat, Kapolsek dan Danramil.
“Warga Rayeuk Naleung yang berbicara bang bukan saya dan pemerintah, tanya pada warga, itu yang dapat saya jawab, kami di desak oleh masyarakat dan di tandatangani oleh masyarakat Gampong Rayeuk Naleung”. (Jawaban dari tuha Peut Gampong Rayeuk Naleung melalui pesan WhatsApp)
Publik berharap pemerintah dan APH mampu memberikan keadilan bagi warga dusun Seupeng yang selama ini di kucilkan dan di diskriminasi, publik juga menilai ada oknum masyarakat yang memaksa supaya pemerintah desa Rayeuk Naleung dan masyarakat lainnya untuk mendiskriminasi kan warga dusun Seupeng, seperti yang di utarakan oleh perwakilan pemerintah desa Rayeuk Naleung bahwa dia di desak.
>>>>>>{ RIMUNG }