Karanganyar, Jateng – Pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Karanganyar terus ditingkatkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pada Kamis, 8 Januari 2026, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar melaksanakan pendampingan kepada pemohon SIM dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi.
Pendampingan dilakukan sejak tahap awal, khususnya bagi pemohon yang masih melengkapi berkas permohonan SIM. Petugas memberikan arahan secara langsung mengenai dokumen yang harus dipenuhi, alur pelayanan, serta tata cara pengisian formulir agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pendampingan administrasi, petugas Satlantas juga menyampaikan imbauan singkat kepada pemohon terkait pentingnya tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara. Hal ini bertujuan agar pemohon tidak hanya memahami prosedur pembuatan SIM, tetapi juga menyadari tanggung jawab sebagai pengguna jalan.
Pelayanan SIM di Satpas Polres Karanganyar dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa pungutan liar. Pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus meminimalisir kesalahan administrasi.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pendampingan pemohon SIM merupakan bagian dari komitmen Satlantas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Dengan adanya pendampingan, kami ingin memastikan setiap pemohon SIM mendapatkan pelayanan yang jelas, mudah dipahami, dan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Melalui peningkatan pelayanan administrasi SIM ini, Satlantas Polres Karanganyar berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri semakin meningkat.
Khnza Haryati















