Purwokerto, Detikpost.id – Senin, 27 April 2026 menjadi hari penting bagi upaya penyelesaian sengketa antara nasabah dan pihak pembiayaan. Tim dari Rachmat Hidayat Law Office bersama keluarga nasabah mendatangi kantor PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Purwokerto untuk menyampaikan somasi sekaligus meminta klarifikasi.
Kedatangan ini bukan sekadar formalitas hukum. Di baliknya, ada kegelisahan, harapan, sekaligus upaya mencari titik temu atas peristiwa yang dinilai merugikan nasabah.
Pertemuan yang Membuka Fakta
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh Kepala Cabang Sopian Hadi, didampingi bagian collector Indro. Dialog berlangsung dalam suasana terbuka, dengan beberapa poin penting yang mengemuka.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka belum mengetahui secara utuh ketentuan terbaru terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk regulasi yang mengatur praktik penagihan. Selain itu, mereka juga mengakui belum memahami secara komprehensif prosedur eksekusi jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun di sisi lain, ada secercah itikad baik. Pihak cabang menyatakan kesediaannya untuk mempertimbangkan kembali penarikan kendaraan yang telah dilakukan, agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi nasabah. Mereka juga berkomitmen memberikan jawaban resmi atas somasi dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Di Balik Angka dan Dokumen, Ada Cerita Manusia
Kasus ini berawal dari peristiwa yang dialami Purwoto, anak dari nasabah, saat kendaraan digunakan dalam perjalanan ke Yogyakarta. Dalam kondisi yang menurut keterangan kuasa hukum penuh tekanan, kendaraan tersebut diambil alih oleh pihak yang mengaku sebagai penagih.
Lebih dari sekadar persoalan administratif, peristiwa ini menyentuh aspek rasa aman dan keadilan. Nasabah yang selama ini disebut telah beritikad baik—membayar angsuran selama bertahun-tahun—justru dihadapkan pada situasi yang membingungkan dan menekan.
Bagi banyak orang, kendaraan bukan hanya aset, tetapi juga penopang aktivitas sehari-hari. Ketika itu diambil dalam kondisi yang dipertanyakan, wajar jika muncul kegelisahan yang lebih dalam dari sekadar angka tunggakan.
Sikap Tegas, Tanpa Meninggalkan Ruang Dialog
Rachmat Hidayat, selaku kuasa hukum nasabah, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara baik. Harapan besar diletakkan pada komitmen yang telah disampaikan oleh pihak perusahaan.
Menurutnya, pemenuhan janji tersebut akan menjadi cerminan bahwa perusahaan bersedia terbuka terhadap kritik dan tidak menempatkan diri di atas hukum. Sebaliknya, jika komitmen tersebut diabaikan, maka langkah hukum lanjutan menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan.
“Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan,” menjadi semangat yang tersirat dari pernyataan tersebut.
Menunggu Bukti Itikad Baik
Somasi yang telah dilayangkan tidak hanya berisi keberatan, tetapi juga solusi. Mulai dari permintaan pengembalian kendaraan, klarifikasi resmi, hingga pembukaan kembali akses pembayaran bagi nasabah.
Kini, semua mata tertuju pada langkah berikutnya dari pihak perusahaan. Apakah dialog ini akan berujung pada penyelesaian yang adil, atau justru berlanjut ke ranah hukum yang lebih panjang?
Di tengah dinamika ini, satu hal yang tetap menjadi harapan bersama: bahwa hukum tidak hanya menjadi teks, tetapi juga hadir sebagai pelindung yang nyata bagi setiap warga.
Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang siapa yang benar, tetapi tentang bagaimana kebenaran itu ditegakkan dengan cara yang manusiawi.
















