Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Mobil di Gereja Kartasura

SUKOHARJO, JATENG  – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Isuzu Panther milik PGPM Paroki Santa Maria Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian penanganan terhadap laporan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, di PGPM Paroki Santa Maria Kartasura, Jalan Brigjen Slamet Riyadi Nomor 25, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Kendaraan yang hilang berupa satu unit Isuzu Panther tahun 2013 berwarna cokelat muda metalik dengan nomor polisi AD 1126 ZT.

Akibat kejadian tersebut, pihak gereja mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Sukoharjo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKBP Andika Dharma Sena.

Baca Juga:  Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

 

Berawal dari Informasi di Grup WhatsApp Gereja

Kasus tersebut terungkap setelah pihak gereja mengetahui keberadaan kendaraan yang tidak diketahui pada Kamis sore. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, informasi awal diperoleh melalui percakapan di grup WhatsApp gereja sekitar pukul 17.46 WIB.

Dalam percakapan tersebut, seorang romo menanyakan keberadaan mobil Isuzu Panther milik PGPM Paroki Santa Maria Kartasura. Pihak gereja kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut dengan menanyakan kepada sejumlah anggota, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya.

Sekitar pukul 18.30 WIB, pihak gereja mengadakan rapat dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, diketahui kendaraan diduga dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal tanpa seizin pengurus gereja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, mobil tersebut terlihat meninggalkan area gereja sekitar pukul 13.51 WIB. Atas kejadian itu, pihak gereja kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo untuk ditindaklanjuti.

 

Terduga Pelaku Diamankan di Cilacap

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat, 9 Oktober 2026, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Cilacap. Saat diamankan, terduga pelaku disebut hendak menuju Provinsi Jawa Barat.

Petugas turut mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther bernomor polisi AD 1126 ZT yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni rambut palsu, jaket merah, dan celana panjang hitam.

Baca Juga:  10 Polres Jajaran Polda Jateng Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI, Wujud Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga menggunakan modus menyamar sebagai jemaat yang hendak beribadah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga menyamar sebagai jemaat yang akan beribadah. Selanjutnya, pelaku menuju tempat penyimpanan kunci kendaraan dan membawa mobil tersebut tanpa izin. Terduga pelaku diketahui pernah bekerja di PGPM Paroki Santa Maria Kartasura,” jelas AKP Zaenudin.

 

Mobil Diduga Akan Dijual

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan pencurian dengan rencana menjual kendaraan tersebut. Uang hasil penjualan itu disebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, termasuk memastikan kunci kendaraan tersimpan di tempat aman dan tidak mudah diakses oleh orang yang tidak berkepentingan.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bersama dalam menjaga keamanan lingkungan.

 

Catatan: Status hukum terduga pelaku tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *