KPH ACEH UTARA MENANGKAP 3 TON GETAH MESKIPUN DOKUMEN PENGAWALAN LENGKAP – LAPORAN KE POLRES LHOKSEUMAWE DITOLAK, LANJUT KE POLDA BANDA ACEH

Oplus_131104

ACEH UTARA ( DETIK POST.ID ) – Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aceh yang berbasis di Aceh Utara menangkap kendaraan truk yang mengangkut 3 ton getah di Jalan Elak. Meskipun dokumen pengawalan barang tersebut dinyatakan lengkap, pihak KPH tetap melakukan penahanan terhadap kendaraan dan muatannya.

 

Kendaraan truk yang mengangkut getah berasal dari Kampung Serule dan awalnya ditujukan untuk pabrik PT. JMI (ISAK). Namun karena pabrik tersebut tutup libur menjelang Hari Raya Lebaran, pihak pengirim mengambil inisiatif untuk menyimpan getah di Lhokseumawe guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang akan menjualnya setelah libur hari raya.

 

Saat supir membawa getah untuk disimpan di Lhokseumawe, kendaraan ditangkap oleh petugas KPH 5 di Jalan Elak. Padahal semua dokumen pengangkutan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan,” ujar sang mitra atau pemilik getah yang tidak disebutkan namanya.

 

Setelah penahanan, pihak KPH menghubungi pemilik getah dan menyatakan bahwa tujuan yang tercantum dalam dokumen adalah ke pabrik ISAK, bukan untuk disimpan di Lhokseumawe. Perbincangan terkait kasus ini bahkan dilakukan di sebuah kafe di Kota Lhokseumawe, bukan di kantor resmi KPH.

 

Kami merasa heran kenapa perbincangan harus dilakukan di kafe, bukan di kantor. Padahal kami sudah mengaku jika ada kesalahan dalam perubahan tujuan dan meminta izin untuk memutar balik, tapi tidak diizinkan,” jelasnya.

 

Di kantor KPH yang berlokasi di Jl. Banda Aceh – Medan Km. 278, Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pihak KPH kemudian menyatakan bahwa kendaraan dan muatan hanya bisa dilepaskan jika dibayar uang sebesar 30 juta rupiah. Tindakan ini diduga masuk ke dalam kategori pungutan liar (pungli) mengingat tidak ada dasar hukum yang jelas untuk penuntutan uang tersebut.

 

Saat kami menyatakan tidak mampu membayar, pihak KPH mengatakan akan meneruskan kasus ini ke Polres Lhokseumawe. Namun ketika kami melaporkan sendiri kondisi ini ke Polres Lhokseumawe, laporan kami ditolak untuk diteruskan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melanjutkan pelaporan kasus ini ke Polda Banda Aceh agar mendapatkan klarifikasi dan penyelesaian yang sesuai dengan hukum,” pungkas sang mitra.

 

Menurut sang mitra, pihak KPH tidak menunjukkan identitas apapun saat menangkap getah tersebut. Kendaraan dan muatan telah ditahan lebih dari 24 jam, namun pihak KPH tidak mengeluarkan selembar pun surat resmi terkait penahanan tersebut. Padahal pihak mitra telah menunjukkan seluruh surat yang diperlukan kepada KPH, termasuk surat izin pengangkutan dan surat pembayaran iuran bajak lahan.

 

Kami merasa diperas dan dirugikan secara tidak adil. Getah yang ditahan merupakan hasil kerja keras masyarakat selama bertahun-tahun, dan kami hanya berusaha untuk menyimpannya agar tidak rusak sebelum bisa dijual. Padahal semua dokumen sudah lengkap, tapi tetap diperlakukan seperti itu,” ujar sang mitra dengan nada penuh kecewa.

Penulis>{ Surya }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *