Koordinator SMSI Solo Raya Angkat Bicara, Warga Keluhkan Sulitnya Meminta Tanda Tangan Kades Pulutan Nogosari

BOYOLALI – Keluhan warga terkait pelayanan administrasi pemerintahan desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang warga bernama Ridwan, beralamat di Randualas, Desa Pulutan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, mengaku mengalami kesulitan saat mengurus dokumen pertanahan yang membutuhkan tanda tangan Kepala Desa Pulutan, (Kamis 5 November 2026)

Menanggapi informasi dan pengaduan tersebut, Warsito, selaku Direktur Utama PT Berita Istana Negara sekaligus Koordinator Serikat Media Ciber Indonesia (SMSI) Solo Raya, angkat bicara. Ia meminta agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius dan segera diselesaikan oleh pemerintah desa setempat.

Berdasarkan keterangan Ridwan, persoalan bermula ketika dirinya mengurus dokumen tanah dan berupaya mencari Letter C yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Ridwan mengaku telah mencari dokumen Letter C sejak September 2025. Sebelum menemukan dokumen tersebut, pihaknya sempat mengurus administrasi melalui jalur tanah negara karena Letter C belum ditemukan.

Setelah melakukan penelusuran, akhirnya ditemukan dokumen Letter C atas nama Muljono.

Namun, setelah Letter C ditemukan dan berkas diajukan untuk proses administrasi turun waris, persoalan tanda tangan justru belum terselesaikan.

Ridwan menceritakan, awalnya berkas tersebut dibawa untuk dimintakan cap jempol Pak Mulyoto. Akan tetapi, menurut pengakuannya, Kepala Desa Pulutan belum bersedia memberikan tanda tangan dengan alasan saksi yang tercantum bukan berasal dari unsur perangkat desa.

Pihaknya kemudian mengganti saksi sesuai arahan. Namun, ketika berkas kembali diajukan, Ridwan mengaku mendapatkan jawaban bahwa dokumen tersebut harus diselidiki terlebih dahulu sehingga tanda tangan belum diberikan.

“Surat keterangan waris sebenarnya sudah dibuat. Namun, untuk dokumen yang berkaitan dengan perbedaan nama antara Muljono dalam Letter C dan Mulyoto, masih membutuhkan keterangan dari pihak desa. Anak-anak Pak Mulyoto berharap ada surat keterangan dari Kepala Desa Pulutan yang menjelaskan bahwa Muljono yang tercatat dalam Letter C tersebut merupakan orang yang sama dengan Mulyoto, karena mereka tidak mengetahui secara lengkap sejarah tanah tersebut,” demikian penuturan Ridwan.

Ridwan juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mendapatkan pernyataan dari kepala desa yang menurutnya menyebutkan bahwa pengurusan tanah tersebut sebaiknya menunggu sampai yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kepala desa.

Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan sebagaimana pengakuan warga, tentu perlu mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari pihak pemerintah desa.

Menanggapi pengaduan tersebut, Warsito menegaskan bahwa pemerintah desa merupakan penyelenggara pelayanan publik yang memiliki kewajiban memberikan pelayanan secara baik, transparan, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mengurus hak administrasinya justru dipersulit. Kalau memang ada kekurangan persyaratan, sampaikan secara jelas apa yang harus dilengkapi. Kalau ada persoalan sejarah tanah atau perbedaan nama, berikan penjelasan secara tertulis dan arahkan warga melalui prosedur yang benar,” tegas Warsito.

Baca Juga:  Puncak HUT ke-61, DPD II Partai Golkar Aceh Timur Gelar Syukuran, Santuni Anak Yatim dan Zikir Bersama

Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa merupakan pelayan masyarakat, bukan pihak yang harus ditakuti oleh warga.

“Kepala desa itu pelayan masyarakat. Gaji dan tunjangan yang diterima bersumber dari uang negara, yang salah satunya berasal dari pajak rakyat. Maka sudah menjadi kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan merasa berkuasa hanya karena sedang menjabat,” ujar Warsito.

Lebih lanjut, Warsito menegaskan bahwa apabila pemberkasan turun waris memang telah lengkap, pemerintah desa harus memberikan kepastian pelayanan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, apabila terdapat keraguan mengenai identitas seseorang yang tercantum dalam Letter C, pemerintah desa seharusnya melakukan pemeriksaan arsip, menelusuri riwayat administrasi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Bukan membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian.

 

Warsito mengingatkan bahwa terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur kewajiban kepala desa dan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Pasal 26 ayat (4) huruf g: Kepala Desa wajib menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.

Pasal 26 ayat (4) huruf h: Kepala Desa wajib menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.

Pasal 26 ayat (4) huruf p: Kepala Desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Pasal 27 UU Desa, mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 4 mengatur prinsip penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain kepastian hukum, kesamaan hak, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, serta ketepatan waktu.

Pasal 15 mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta memberikan pelayanan berkualitas sesuai asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Pasal 34 mengatur perilaku pelaksana pelayanan publik, termasuk bersikap adil, tidak diskriminatif, santun, dan profesional.

Baca Juga:  Satbinmas Polres Boyolali Gelar Tatap Muka Forum Komunikasi Umat Beragama di Banyudono

Pasal 35 dan Pasal 54 UU Nomor 25 Tahun 2009, mengatur pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik serta ketentuan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertentu oleh penyelenggara maupun pelaksana pelayanan publik.

 

Warsito menegaskan bahwa ketentuan tersebut harus menjadi pedoman bagi seluruh aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan tugasnya. Meski demikian, persoalan tanda tangan dalam dokumen pertanahan harus tetap dilihat berdasarkan kewenangan, keabsahan dokumen, dan hasil pemeriksaan administrasi.

Warsito meminta Kepala Desa Pulutan, Giyarti, untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan belum ditandatanganinya dokumen yang diajukan warga tersebut.

Menurutnya, apabila memang terdapat kekurangan persyaratan atau keraguan mengenai kesamaan identitas Muljono dan Mulyoto, pemerintah desa perlu menjelaskan dasar pemeriksaan dan persyaratan yang harus dipenuhi secara transparan.

“Jangan sampai warga merasa dipingpong dari satu persyaratan ke persyaratan lainnya. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Kalau memang tidak bisa ditandatangani, sampaikan alasan hukumnya secara jelas dan tertulis,” tambahnya.

Lebih lanjut, Warsito menegaskan bahwa alasan penundaan tanda tangan yang disampaikan pihak pemerintah desa perlu dipertanyakan. Menurut informasi dan penjelasan yang diterimanya, persoalan konflik antara Candra dengan adiknya merupakan persoalan tanah yang berbeda dan tidak berkaitan langsung dengan tanah yang tercatat dalam Letter C atas nama Muljono tersebut.

“Kalau memang ada konflik antara Candra dengan adiknya, harus dilihat dulu persoalannya. Jangan kemudian persoalan tanah yang lain dijadikan alasan untuk menghambat pengurusan administrasi tanah yang sedang diajukan warga. Sepanjang kedua persoalan tersebut tidak memiliki keterkaitan hukum, menurut saya alasan tersebut tidak mendasar,” tegas Warsito.

Warsito meminta Kepala Desa Pulutan agar tidak mencampuradukkan persoalan administrasi yang berbeda. Apabila memang ada keberatan atau sengketa terhadap objek tanah yang sedang diurus, pemerintah desa harus menjelaskan secara konkret dasar hukum dan bukti administrasinya.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban ketidakjelasan pelayanan. Kepala desa itu dipilih untuk melayani rakyat, bukan mempersulit rakyat. Kalau berkas masih kurang, sampaikan kekurangannya. Kalau ada persoalan hukum, jelaskan dasar hukumnya. Jangan membuat warga menunggu tanpa kepastian,” pungkasnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Pulutan, Giyarti, maupun pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Kepala Desa Pulutan masih diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara dan alasan administrasi belum diberikannya tanda tangan tersebut.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *