JAKARTA TIMUR – BPJS Kesehatan terus memperkuat upaya pencegahan kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, diantaranya mulai dari Pemerintah Daerah, organisasi profesi, perhimpunan fasilitas kesehatan dan juga fasilitas kesehatan itu sendiri. Tujuan utama pencegahan kecurangan tersebut salah satunya adalah untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Arief Setiadi di daerah Matraman pada Rabu (11/02).
Arief mengatakan bahwa ada beberapa bentuk kecurangan yang dapat terjadi pada fasilitas kesehatan dan perlu dikawal secara bersama-sama, seperti penyalahgunaan dana kapitasi maupun non kapitasi, menarik biaya dari peserta yang tidak sesuai ketentuan, klaim fiktif yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan, mengurangi jumlah obat yang diserahkan kepada pasien, manipulasi kelar rawat, tagihan berulang dan masih banyak lagi. Tidak hanya oleh fasilitas kesehatan, kecurangan juga dapat terjadi oleh BPJS Kesehatan atau peserta JKN, yaitu manipulasi data kepesertaan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan serta meminjamkan kartu JKN kepada orang lain dan memalsukan identitas untuk mendapatkan layanan oleh peserta JKN.
”Iuran yang dibayarkan oleh peserta JKN harus kita jaga dan kelola dengan baik untuk dimanfaatkan kembali untuk peserta sehingga pencegahan kecurangan ini sangat penting untuk kita tegakkan bersama oleh seluruh pihak. Selama tahun 2025 realisasi biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai 4,2 triliun, mengalami kenaikan 7,78% dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar 3,9 triliun. Tantangan pembiayaan pelayanan kesehatan JKN kedepannya menjadi semangat bagi kami dalam mengawal iuran peserta JKN,” pungkas Arief.
Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto menjelaskan bahwa kecurangan dalam pelayanan kesehatan sekecil apapun dapat berdampak besar. Tidak hanya merugikan keuangan negara dan keberlanjutan Program JKN, tetapi juga berpotensi menurunkan mutu pelayanan serta mengurangi kepercayaan masyarakat. Oleh karena hal tersebut, upaya pencegahan dan penanganan kecurangan harus dipahami sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata-mata pendekatan tindakan.
“Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berkomitmen penuh untuk memastikan pelaksanaan Program JKN berjalan secara transparan dan akuntabel, hal tersebut sejalan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 815 Tahun 2022 tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Pelaksanaan Program JKN. Saya mengajak seluruh pihak untuk saling menguatkan komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap Program JKN,” ujar Kusmanto.
Novie















