Menjaga Tatanan Sosial dan Akhlak di Aceh dari Dampak LGBT; Ketua Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Provinsi Aceh Periode 2019-2023

Aceh, ( DetikPost.id ) – memiliki karakter sosial yang khas. Syariat Islam tidak semata-mata dipahami sebagai seperangkat aturan, tetapi juga menjadi bagian dari nilai kehidupan, adat, pendidikan, serta identitas masyarakat Aceh sebagai Serambi Mekkah. Karena itu, setiap perubahan sosial yang dinilai berpotensi memengaruhi nilai keluarga, pendidikan akhlak, dan tatanan masyarakat patut dibicarakan secara serius, proporsional, dan berlandaskan pendekatan yang bermartabat.

Salah satu isu yang belakangan menjadi perhatian adalah LGBT. Dalam perspektif agama dan adat yang dianut mayoritas masyarakat Aceh, perilaku seksual sesama jenis dipandang tidak sejalan dengan nilai-nilai yang selama ini menjadi landasan kehidupan masyarakat. Namun, pembahasan persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada kecaman, melainkan diarahkan pada bagaimana masyarakat dan pemerintah membangun langkah pencegahan, edukasi, pembinaan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga sebagai Fondasi Masyarakat

Keluarga merupakan institusi sosial paling mendasar dalam membentuk karakter generasi. Dalam perspektif Islam dan adat Aceh, perkawinan antara laki-laki dan perempuan memiliki dimensi sosial dan moral yang berkaitan dengan pembentukan keluarga, pengasuhan anak, serta keberlanjutan generasi.

Karena itu, perubahan pandangan mengenai relasi seksual dan keluarga perlu dihadapi dengan pendidikan yang kuat, terutama kepada generasi muda. Anak-anak dan remaja membutuhkan ruang pendidikan yang mampu menjelaskan nilai agama, tanggung jawab, relasi sosial, serta batas-batas perilaku secara sehat dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Memperkuat Pendidikan Agama dan Akhlak

Dayah, sekolah, keluarga, dan majelis taklim memiliki posisi strategis dalam membangun karakter generasi Aceh. Di tengah derasnya arus informasi digital, pendidikan tidak cukup hanya memberikan larangan, tetapi juga harus memberikan pemahaman yang rasional dan kontekstual.

Baca Juga:  Habiburokhman Tegaskan Narasi Posisi Polri di Bawah Kementerian Justru Melemahkan Kepemimpinan Presiden Prabowo

Orang tua dan pendidik perlu membekali generasi muda dengan kemampuan memahami informasi, menjaga pergaulan, serta mengambil keputusan yang bertanggung jawab. Dengan demikian, upaya menjaga nilai agama tidak dilakukan melalui ketakutan semata, tetapi melalui pembentukan karakter dan kesadaran.

Jangan Sampai Persoalan Moral Menjadi Konflik Sosial

Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam, termasuk keberadaan Qanun Jinayat. Namun, penegakan aturan tetap harus dilakukan berdasarkan hukum, prosedur yang sah, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Persoalan LGBT tidak seharusnya menjadi alasan bagi masyarakat untuk melakukan persekusi, kekerasan, penghinaan, atau tindakan main hakim sendiri. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka mekanisme hukumlah yang harus menjadi jalan penyelesaian.

Dengan pendekatan tersebut, ketegasan terhadap perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan hukum dapat berjalan tanpa menciptakan konflik sosial yang lebih luas.

Persoalan Lesbian Memerlukan Pendekatan yang Lebih Komprehensif

Dalam diskursus publik, pembahasan LGBT di Aceh sering lebih banyak berfokus pada relasi antara laki-laki dengan laki-laki. Sementara itu, persoalan lesbian juga perlu mendapatkan perhatian yang proporsional.

Menurut saya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memiliki pendekatan yang jelas dan sesuai hukum dalam menangani setiap dugaan pelanggaran. Indikator atau barang bukti tertentu tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk menuduh seseorang, tetapi harus ditangani melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal ini penting agar penegakan syariat tidak hanya tegas, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan tuduhan yang keliru terhadap masyarakat.

Menolak Perilaku Bukan Berarti Membenci Manusia

Bagi sebagian masyarakat Aceh, penolakan terhadap LGBT merupakan sikap yang berangkat dari keyakinan agama, adat, dan norma sosial yang mereka anut. Namun, perbedaan pandangan mengenai perilaku tidak boleh menjadi pembenaran untuk merendahkan, menyiksa, atau melakukan kekerasan terhadap seseorang.

Baca Juga:  2.595 Personel Polda Jateng Naik Pangkat, Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme dan Pengabdian kepada Masyarakat

Kita perlu membedakan antara ketegasan terhadap norma dan kekerasan terhadap manusia.

Aceh membutuhkan pendekatan yang tegas sekaligus beradab: pendidikan yang kuat, keluarga yang kokoh, pembinaan yang manusiawi, serta penegakan hukum yang adil.

Menjaga Aceh dengan Pendidikan, Pembinaan, dan Hukum

Karena itu, menghadapi persoalan LGBT di Aceh tidak cukup hanya dengan memperbanyak kecaman. Diperlukan strategi yang lebih komprehensif melalui:

1. Penguatan pendidikan agama dan akhlak sejak usia dini.

2. Penguatan peran keluarga dalam mengawasi dan mendidik generasi muda.

3. Literasi digital agar anak dan remaja mampu menyaring informasi yang mereka terima.

4. Pendekatan pembinaan dan konseling bagi individu yang membutuhkan bantuan.

5. Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Pencegahan persekusi, kekerasan, serta tindakan main hakim sendiri.

7. Sinergi antara pemerintah, ulama, pendidik, keluarga, tokoh adat, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

Tujuannya bukan menciptakan kebencian terhadap kelompok tertentu. Tujuannya adalah menjaga agar nilai keluarga, agama, dan adat yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Aceh tetap memiliki tempat yang kuat di tengah perubahan zaman.

Aceh boleh berubah mengikuti zaman, tetapi perubahan itu harus tetap memiliki arah. Kemajuan tidak seharusnya membuat kita kehilangan jati diri.

Menjaga syariat berarti menjaga nilai. Menjaga masyarakat berarti tetap menjunjung martabat manusia. Dan keduanya harus berjalan secara beriringan.

Firdaus, ICAP 1

Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Provinsi Aceh tahun 2019-2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *