Ketua DPD APPI Aceh Utara Desak Proses Hukum Adil Terkait Dugaan Penganiayaan Warga oleh Keuchik dan Anaknya di Aceh Tengah

Aceh tengah ( DETIK POST.ID ) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Pesr Indonesia (DPD APPI) Aceh Utara, Muhammad, yang akrab disapa Rimung Buloh, mendesak aparat penegak hukum di Aceh Tengah, khususnya Pengadilan Negeri Aceh Tengah dan Mahkamah Syar’iyah, agar menegakkan hukum secara adil dan transparan dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

 

Kasus tersebut melibatkan Kepala Desa (Keuchik) Kala Kemili, Mulyadi, dan anaknya, Khairul Adha, yang tersangka melakukan penganiayaan terhadap seorang warganya sendiri bernama Umi Kalsum dan anak nya ikut korban Peristiwa ini telah menuai kecaman dan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari ketua APPI Aceh Utara.

Baca Juga:  Kakorlantas: One Way Sepenggal Tahap Pertama Mulai Berlaku 17 Maret 2026 di Tol Trans Jawa KM 70

 

Kami meminta kepada pihak pengadilan untuk tidak bermain-main dalam kasus ini. Penegakan hukum harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Jika kasus ini disidangkan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka kami tidak akan tinggal diam,” tegas Rimung Buloh, Jumat (26/4/2025).

 

Ia menambahkan bahwa apabila proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, bahkan sampai ke pemerintah pusat demi keadilan bagi korban.

Baca Juga:  Humanis dan Bersahabat, Polantas Menyapa Warga di Satpas Karanganyar Permudah Layanan SIM

 

Kami siap melaporkan ke lembaga hukum yang lebih tinggi, termasuk Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung, bila diperlukan. Rakyat butuh keadilan, bukan permainan kekuasaan,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengadilan terkait perkembangan kasus tersebut. Ketua APPI muhammad atau yang akrap disapa Rimung buloh berharap agar penanganan kasus ini menjadi contoh bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk kepala desa sekalipun.;

 

>>>>>>{ RIMUNG }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *