Lhoksukon Aceh Utara, ( DETIK POST.ID ) 27 Juli 2025 – Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad, melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia Lhokseumawe. Kritik ini menyoroti rendahnya kedisiplinan tenaga medis serta potensi penyimpangan pengelolaan anggaran pada rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut.
Dalam sidang paripurna Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara yang turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, Muhammad mendesak Bupati Aceh Utara untuk segera menindak lanjuti persoalan tersebut.
Kami meminta Bupati menindaklanjuti ketidaktepatan waktu dokter spesialis dalam memberikan pelayanan. Kedisiplinan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas,” tegas Muhammad di hadapan para anggota dewan.
Anggaran Jumbo, Pelayanan Minim
Selain persoalan kedisiplinan, Muhammad juga menyoroti besarnya belanja pengadaan yang tercatat pada laman Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2024. Tercatat, lebih dari Rp60 miliar dialokasikan untuk ratusan paket pengadaan, dengan mayoritas menggunakan metode “pengecualian”, yang menghindari proses tender terbuka dan dinilai rawan konflik kepentingan.
Beberapa rincian belanja yang disorot, antara lain:
- BHP Rawat Inap dan Rawat Jalan – Rp10,86 miliar
- BHP Laboratorium – Rp6,44 miliar
- BHP Hemodialisa – Rp3,54 miliar
- Obat-obatan (tunggakan 2023) – Rp4,47 miliar
- Pengelolaan Limbah B3 – Rp1,61 miliar
Menurut Muhammad, belanja jumbo ini tidak sejalan dengan berbagai keluhan masyarakat Aceh Utara. Pasien masih harus menghadapi dokter spesialis yang sering absen tanpa pemberitahuan, antrean panjang saat pengambilan obat, bahkan ada yang tidak mendapat layanan meski sudah menunggu selama berjam-jam.
Ini menunjukkan bahwa status BLUD belum membawa perubahan nyata. Justru membuka celah bagi pengelolaan yang longgar di rumah sakit kebanggaan masyarakat Aceh Utara,” katanya.
Dorongan Audit dan Transparansi
Lebih jauh, Muhammad mendorong dilakukannya audit independen terhadap pengelolaan anggaran rumah sakit, khususnya terhadap belanja tahun 2023 yang dibayarkan pada 2024 dengan label “kewajiban tahun lalu”.
Jika pembayaran dilakukan di tahun berikutnya, maka dokumennya harus jelas dan transparan. Jangan sampai ada rekayasa waktu atau mark-up anggaran yang merugikan keuangan daerah,” tegasnya.
Muhammad berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, bersama aparat pengawasan dan penegak hukum, segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan daerah dan masyarakat luas.
Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam penggunaan dana publik, apalagi dalam sektor krusial seperti layanan kesehatan,” pungkasnya.
>>>>>>{ MALA }















