Aceh Utara (DETIK POST.ID) – Skandal korupsi mengguncang Desa Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Kepala desa, Muhammadsyah, diduga menipu warganya sendiri dengan memalsukan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024 demi memperkaya diri.
Lebih dari 20 warga menjadi korban, termasuk nama-nama orang yang telah meninggal dunia tetap dicantumkan seolah-olah menerima bantuan. Namun, uang yang seharusnya untuk masyarakat miskin justru masuk ke kantong kepala desa.
Tak hanya itu, tanda tangan bendahara desa juga diduga dipalsukan dalam dokumen daftar penerima BLT sebagai pihak yang membayar, padahal bendahara tidak pernah memegang uang tersebut. Setelah pencairan dana dari bank, uang BLT langsung diambil seluruhnya oleh kepala desa, tanpa melalui bendahara sebagaimana prosedur yang seharusnya. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi bahwa Muhammadsyah telah melakukan manipulasi sistematis demi menggelapkan dana bantuan.
Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp90 juta, dengan perkiraan setiap kepala keluarga seharusnya menerima Rp3.600.000. Parahnya, uang hasil dugaan korupsi ini diduga digunakan Muhammadsyah untuk membangun rumah mewah senilai ratusan juta rupiah. Padahal, sebelum menjabat, ia disebut mengalami kesulitan ekonomi, bahkan untuk membeli sepeda motor pun tak mampu. Kini, setelah berkuasa, hartanya melonjak drastis, membuat masyarakat geram.
Warga Murka, Polisi Didesak Bertindak.
Kemarahan warga Desa Blang Majron tak terbendung. Mereka berencana melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Lhokseumawe dan menuntut agar Muhammadsyah segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Kami tidak terima! Uang itu hak kami, bukan untuk kepala desa memperkaya diri! Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas!” teriak salah satu warga dengan penuh emosi.
Jerat Hukum Menanti: Bisa Dipenjara Seumur Hidup.
Jika terbukti bersalah, Muhammadsyah terancam hukuman berat, termasuk.
Pasal 263 KUHP Pemalsuan dokumen, hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 372 KUHP Penggelapan dana bantuan sosial, hukuman 4 tahun penjara.
Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 – Penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Apakah Hukum Akan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas.
Kasus ini menjadi sorotan publik. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin gelombang protes besar akan pecah di Desa Blang Majron. Masyarakat sudah terlalu lama menjadi korban ketidakadilan, dan mereka siap memperjuangkan haknya sampai titik darah penghabisan.
>>>>>>>{ RIMUNG }