Sampang, Detikpost.id – Perkembangan skandal kasus dugaan penggelapan ganti rugi rumpon nelayan pantura kembali di perbincangkan publik, meskipun penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menerbitkan SP2HP yang ke 8, namun sampai detik ini tidak ada satupun yang jadi tersangka, seakan hukum jalan di tempat, Sabtu ( 25/04/2026 ).
Terbitnya SP2HP yang ke 8 tersebut, di terima oleh kuasa hukum pelapor, Ali Topan SH. Pada hari Selasa tanggal 21 /04/2026. Menurut Ali topan selaku kuasa hukum nelayan menilai atas laporan polisi, nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/POLDA JATIM. Dalam perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan, dimana penyidik telah berjalan dalam durasi yang melampaui batas kewajaran, tanpa adanya kendala hukum, tapi proses penyidikan di tunda tunda dan terkesan jalan di tempat.
” Kami selaku kuasa hukum pelapor menilai, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dalam kasus ini telah berjalan dalam durasi yang melampaui batas kewajaran, pasalnya kendala hukum tidak ada, tapi proses penyidikan di tunda tunda dan terkesan jalan di tempat,” tuturnya.
Lebih lanjut Ali topan menegaskan, penundaan keadilan adalah ketidak adilan “justice delayed is justice denied”. Sangat bertentangan dengan Perkapolri no.6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang mengedepankan profesionalime dan transparansi.
” justice delayed is justice denied,( penundaan keadilan adalah ketidak adilan) sangat bertentangan dengan Perkapolri no. 6 tahun 2019,” ucapnya.
Ali topan juga menyatakan, meskipun status perkara telah naik ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan minimal dua alat bukti permulaan. (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
” Namun dalam melakukan penegakan hukum, tidak adanya upaya paksa atau penetapan tersangka menunjukkan penyidikan yang lemah dan tidak progresif,” ucapnya.
Lanjut Ali topan, menyikapi SP2HP yang di kirim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kepadanya, yang bersifat statis dan normatif, secara hukum SP2HP wajib memuat hambatan dan rencana tindak lanjut yang konkret bukan sekedar formalitas administratif untuk menghindari teguran.
“Mandeknya penyidikan dan penetapan tersangka berimplikasi terhadap ketidak percayaan publik terhadap instansi kepolisian Polda Jatim dalam memberikan kepastian hukum, serta sulitnya nelayan melakukan upaya pemulihan kerugian materil (dana ganti rugi rumpon nelayan Pantura), tegasnya.
Ali topan mendesak penyidik untuk segera melakukan gelar perkara ( Expose) guna menetapkan tersangka berdasarkan bukti bukti yang telah di ajukan.
“Kami mendesak penyidik untuk segera melakukan gelar perkara (Expose), guna menetapkan tersangka, berdasarkan bukti yang telah kami ajukan ,” pungkasnya.
Hingga kini, belum ada satu pihak pun jadi tersangka. Kondisi ini memunculkan ke kwuatiran publik, bahwa kasus dugaan penggelapan dana rumpon nelayan Pantura berpotensi berlarut larut tanpa kepastian hukum.
Kasus dugaan penggelapan rumpun nelayan Pantura ini, tidak hanya menyangkut aspek pidana , namun menyentuh keberlangsungan hidup nelayan kecil di Sampang.
Masyarakat kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas atau kah membiarkan perkara ini terus berjalan tanpa arah dan keadilan.
Penulis: Soleh
Editor : redaksi
Publisher: detikpost.id

















