Semarang – Wartawan Senior, Jayanto Arus Adi, yang juga mantan Sekretaris PWI Jawa Tengah dua periode menilai pencabutan status keanggotaan yang dilakukan Dewan Kehormatan PWI Pusat terhadap Firdaus terlalu dipaksakan. ‘’Atas S Depari (Ketua Dewan Kehormatan-red) mestinya menempuh mekanisme dialog demi kepentingan yang lebih besar, yakni etika dan soliditas organisasi,’’kata Jayanto Arus Adi, yang juga salah satu Ahli Pers Dewan Pers kepada media di Semarang.
Menurut alumni PPNK Lemhanas RI angkatan 227 Tahun 2025 tersebut, implikasi dari kebijakan Atal berpotensi besar memantik situasi gaduh juga polarisasi kembali. PWI dalam kurun waktu cukup lama didera konflik internal akibat perseteruan pendukung Henry Ch Bangun dan Atal S Depari.
Konggres Solo 2018, Pada Konggres di Solo yang berlangsung 29-30 September 2018 mantan Ketua Bidang Daerah era Margiono terpilih sebagai Ketua Umum PWI mengalahkan Henry Ch Bangun hanya dengan selisih tiga suara.
Kekalahan HCB, panggilan akrab mantan Sekretaris Jendral era Margiono juga terjadi karena Aceh yang sebelumnya condong ke Henry beralih ke Atal. Konggres waktu itu sempat ricuh, kursi beterbangan dan nyaris terjadi baku pukul. Isdianto Isman salah satu delegasi PWI Jateng bahkan terlibat perang mulut yang berujung kontak fisik dengan Ramon Damora utusan dari Kepri.
Kemenangan Atal yang menghantarkannya menduduki kursi PWI Satu menuai sejumlah sorotan dan DK PWI akhirnya menjatuhkan sanksi. Ikhwal sanksi DK PWI yang diketuai Ilham Bintang dipicu kebijakan Atal menetapkan Ketua PWI Sumbar yang masih berstatus sebagai ASN aktif. PD/PRT PWI tegas mengatur ASN atau PNS aktif tidak boleh menduduki tersebut.
Kisruh berlanjut dan bereskalasi meruncing ketika berlangsung Konggres PWI XXV di Bandung tahun 2023. Atal yang maju lagi bersaing kembali dengan Henry Ch Bangun. Yang aneh tapi nyata di balik perseteruan ini adalah baik Atal dan Henry adalah dua tokoh yang dipercaya dan menjadi lokomotif PWI zaman Margiono. Keduanya juga berasal dari daerah yang sama, yakni Sumatera Utara.
Kekalahan Atal menjadi benih suasana dinamis namun cenderung kontraproduktif di tubuh PWI di bawah kepemimpinan Henry. Tragis konflik berlanjut hingga mencuatkan dualisme. Dewan Pers akhirnya turun atau campur tangan, Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengambil kebijakan pembekuan sejumlah kegiatan, seperti UKW dan Dewan Pers tidak menguburkan bantuan untuk kegiatan PWI.
Dewan Pers di bawah kepempiminan Komarudin Hidayat tanpa representasi PWI akibat kisruh di atas. Inilah preseden paling buruk dalam sejarah Pers Indonesia, karena Dewan Pers yang salah satu pilar penyangga utamanya tidak menempatkan wakilnya di lembaga tersebut. Tidak itu saja buntut perpecahan Pers Indonesia yang digadang sebagai penjaga idealisme babak belur citranya.
Dewan Kehormatan berhentikan secara penuh Firdaus sebagai anggota PWI, Dewan Pers saat ini disangga 11 konstituen, diantaranya SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) yang dipimpin Firdaus. Sejarah berdirinya SMSI secara historis tidak lepas dari dukungan PWI. Sebagai ‘adik kandung’ PWI Firdaus menyampaikan wacana terkait penyelenggaraaan HPN (Hari Pers Nasional). Selama ini PWI selalu menjadi leading sektor, dan memegang kendali penuh.
Pola di atas yang dikoreksi oleh Firdaus dengan mengusulkan penanggung jawab dapat digilir, tidak harus selalu PWI. PWI dalam hal ini lebih direpresentasikan Ketua Dewan kehormatan marah kemudian membuat putusan kontroversial memecat Firdaus.
Menurut Atal usulan Firdaus dinilai menabrak etika organisasi dan karenanya talak langsung tiga dijatuhkan. Singkat kata Firdaus diberhentikan. Keputusan itu yang memicu gelombang protes, dan kekecewan dari sejumlah kalangan, baik dari konstituen juga dari Dewan Pers sendiri.
Hari-hari ini kecaman terhadap keputusan Dewan Kehormatan PWI yang diketuai Atal S Depari makin mendaki. Mengingat pemberhentian Firdaus dari anggota PWI tanpa persidangan dan pembelaan, sehinggs membuat keputusan kontroversial dari Dewan Kehormatan, yang kemudian memicu turbulensi baru. Sejumlah pihak, seperti dari AJI, Dewan Pers dan beberapa tokoh Pers di daerah menyesalkan keputusan itu.
Menyikakapi kecenderungan yang berkembang Jayanto Arus Adi mengusulkan, penanggung jawab HPN agar diambil alih oleh Dewan Pers. ‘’PWI, meski diakui dan menjadi konstituen tertua, namun secara nomenklatur posisinya sama dengan SMSI dan konstituen yang lain. Jika HPN merupakan hajad Pers Indonesia atau nasional, maka lebih tepat Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab. Saya sendiri lahir dari PWI jadi usulan ini menjadi sebuah solusi bijak,’’pungkas Jayanto Arus Adi lagi. (***)



