Jaksa Lhokseumawe Tak Kembalikan Sepeda Motor Rimung Buloh, Meski Putusan Hakim Sudah Jelas

Lhokseumawe ( DETIK POST.ID ) – Sengketa atas kendaraan bermotor milik Muhammad alias Rimung Buloh kembali mencuat, setelah Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tetap bersikukuh menahan barang bukti berupa sepeda motor miliknya, meski pengadilan telah memutuskan agar kendaraan tersebut dikembalikan.

 

Peristiwa ini terjadi pada Kamis pagi, 17 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Muhammad yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara merasa sangat kecewa atas sikap pihak kejaksaan yang menolak mengembalikan sepeda motor miliknya, padahal ia telah menunjukkan dokumen kepemilikan sah seperti BPKB dan STNK.

 

Saya datang dengan semua bukti kepemilikan yang sah, dan hakim juga telah memutuskan agar kendaraan itu dikembalikan kepada saya. Tapi jaksa malah menyatakan banding dan tetap menahan kendaraan saya,” kata Muhammad kepada wartawan.

 

Yang lebih mengejutkan, lanjut Muhammad, salah satu anggota kejaksaan yang ditemui di persidangan mengaku tidak bisa mengambil keputusan karena ada hierarki internal yang mengikat.

 

Saya tanya langsung, kenapa tidak dikembalikan? Dia jawab, ‘Saya tidak bisa ambil keputusan karena saya ada ketua.’ Jadi ini kan artinya jaksa yang hadir di persidangan tidak diberikan wewenang penuh,” tutur Muhammad menirukan jawaban anggota jaksa tersebut.

 

Muhammad menilai, sikap kejaksaan tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang sudah jelas dan mengikat. Ia pun meminta agar Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menjelaskan secara terbuka alasan menahan hak milik pribadinya dan segera menghentikan upaya yang dianggap menghambat proses keadilan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait alasan penahanan barang bukti maupun keputusan untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim.

 

Muhammad menyatakan akan terus memperjuangkan haknya hingga kendaraan tersebut dikembalikan sesuai dengan keputusan hukum yang telah ditetapkan.;

 

>>>>>>{ MALA }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *