Aceh Timur ( DETIK POST.ID ) – Zakaria alias Jaka melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait polemik bantuan jatah hidup (jadup) yang hingga kini belum menemukan kejelasan.
Ia menilai telah terjadi kegagalan serius dalam pengelolaan data, yang berujung pada ketidakadilan bagi masyarakat terdampak.
Menurut Jaka, proses pendataan yang dimulai dari tingkat desa dan telah melalui tahapan verifikasi oleh pihak terkait, termasuk BNPB serta melibatkan mahasiswa dan berbagai unsur lainnya, seharusnya mampu menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara data usulan awal dengan data akhir, tanpa penjelasan yang transparan kepada publik.
Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Data dikumpulkan berlapis dan diverifikasi berkali-kali, tetapi hasilnya justru tidak sinkron. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam sistem, atau bahkan ada indikasi permainan,” tegas Jaka.
Ia juga mempertanyakan kinerja Pemerintah Aceh Timur selama empat bulan terakhir yang dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar terkait validasi data.
Empat bulan hanya berkutat pada data, tetapi hasilnya kacau. Ini bukan sekadar lambat, melainkan sudah masuk kategori kegagalan total dalam manajemen pemerintahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jaka menyoroti dampak langsung dari kekacauan tersebut, di mana masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan justru terabaikan, sementara potensi salah sasaran semakin besar.
Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya kepemimpinan serta minimnya tanggung jawab dari pihak terkait.
Jangan jadikan rakyat sebagai korban dari ketidakbecusan. Pemerintah tidak boleh lepas tangan. Jika tidak mampu, harus berani bertanggung jawab, bukan bersembunyi di balik alasan teknis,” katanya.
Sebagai langkah tegas, Jaka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap seluruh proses pendataan dan verifikasi bantuan jadup tersebut.
Ia juga meminta agar pihak-pihak yang terbukti lalai atau terlibat dalam penyimpangan segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Ini uang rakyat, ini hak masyarakat. Tidak boleh ada kompromi. Jika terus dibiarkan, kepercayaan publik akan hancur,” tutupnya.
Penulis>{ Rimung }















