BOYOLALI, Detikpost.id – Aktivitas pertambangan batuan di Dukuh Jaten, Desa Kalangan, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, jika masa berlaku Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di lokasi tersebut memang telah berakhir, kegiatan pertambangan seharusnya memasuki tahapan pemulihan atau reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas produksi justru masih terlihat berlangsung.
Pantauan tim media pada Selasa, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 13.42 WIB, menunjukkan adanya aktivitas di area tambang yang diketahui dikelola oleh PT Kharisma Jagad Nusantara.
Di lokasi terlihat papan informasi bertuliskan PT KHARISMA JAGAD NUSANTARA – SIPB, dengan keterangan batuan jenis tertentu, Nomor Izin 11072300416790001, luas wilayah 15.304 hektare, serta lokasi Quarry Site Kalangan, Desa Kalangan, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kegiatan produksi yang masih berjalan apabila izin pertambangan tersebut memang telah berakhir dan kewajiban reklamasi telah memasuki tahap pelaksanaan.
Seharusnya Reklamasi, Kenyataannya Masih Produksi
Persoalan utama yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara status izin dengan kondisi kegiatan di lapangan.
Apabila SIPB telah berakhir dan tidak terdapat perpanjangan, izin baru, atau dasar hukum lain yang sah untuk melanjutkan kegiatan produksi, maka kegiatan pertambangan perlu dihentikan dan kewajiban pascatambang atau reklamasi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, fakta yang ditemukan tim media di lapangan menunjukkan aktivitas produksi masih berlangsung.
Kondisi tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena reklamasi merupakan bagian dari kewajiban dalam kegiatan pertambangan, bukan sekadar pilihan setelah kegiatan produksi berhenti.
Redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari instansi yang berwenang untuk memastikan status izin, kewajiban reklamasi, serta apakah terdapat dasar hukum yang memungkinkan kegiatan produksi tetap dilakukan di lokasi tersebut.
Direktur Klaim Mengambil Alih Pengelolaan
Saat ditemui di lokasi, pengelola tambang yang memperkenalkan diri sebagai Joko Gondrong/Prihatin Budi Santoso selaku Direktur, menyampaikan bahwa dirinya mengambil alih pengelolaan dari manajemen sebelumnya.
Joko Gondrong menyebut pengelolaan tersebut dilakukan secara langsung olehnya. Ia juga menyampaikan bahwa Deny Aryanto Catur Wibowo merupakan Komisaris.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen akuisisi atau berita acara serah terima yang menjadi dasar pengambilalihan pengelolaan tersebut, dokumen itu belum dapat diperlihatkan kepada tim media.
Joko Gondrong juga mengklaim dirinya memperoleh mandat dari masyarakat sekitar untuk melakukan kegiatan penambangan dan selanjutnya melaksanakan reklamasi. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen atau bentuk mandat tersebut, bukti tertulisnya belum diperlihatkan.
Klaim Masih Mendapat Mandat ESDM
Yang menjadi perhatian adalah pernyataan Joko Gondrong mengenai status perizinan kegiatan pertambangan.
Menurut Joko Gondrong, meskipun SIPB disebut telah habis masa berlakunya, dirinya mengklaim masih mendapatkan dasar atau mandat dari pihak ESDM untuk melakukan kegiatan penambangan.
Klaim tersebut menjadi penting untuk dikonfirmasi karena status izin, kewenangan, serta dasar hukum kegiatan pertambangan merupakan hal yang seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.
Joko Gondrong bahkan menyampaikan bahwa material hasil penambangan diperlukan untuk membiayai kegiatan reklamasi.
«“Kalau tidak kita jual materialnya kita dapat dana dari mana untuk reklamasi,” ujar Joko Gondrong.»
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pengelola dan belum dapat dianggap sebagai konfirmasi resmi dari ESDM.
Redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan langsung dari instansi yang berwenang mengenai apakah terdapat mandat, dispensasi, persetujuan, perpanjangan, atau dasar hukum lain yang memungkinkan kegiatan produksi tetap berlangsung meskipun masa berlaku SIPB sebagaimana tercantum di lokasi disebut telah berakhir.
PT Arga Dirga Indonesia Disebut Hanya Konsultan
Dalam proses penelusuran, nama PT Arga Dirga Indonesia juga muncul dalam pembicaraan mengenai kegiatan di lokasi tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan dari pihak pengelola, PT Arga Dirga Indonesia disebut hanya bertindak sebagai konsultan, bukan sebagai pihak yang mengambil alih atau mengakuisisi kegiatan pertambangan.
Joko Gondrong menyampaikan bahwa pengambilalihan dari manajemen sebelumnya dilakukan secara langsung olehnya.
Meski demikian, dasar hukum dan dokumen pengambilalihan tersebut masih menjadi bagian yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Tiga Anggota Polisi Terlihat di Lokasi
Selain persoalan perizinan dan reklamasi, terdapat hal lain yang turut menjadi perhatian saat tim media melakukan penelusuran di lokasi tambang.
Tim melihat tiga orang anggota kepolisian yang disebut berasal dari Polsek Klego, di antaranya seorang anggota Bhabinkamtibmas dan seorang anggota Provos.
Dalam pantauan langsung tim media, terlihat seorang pengurus atau pihak yang berada di area tambang menyerahkan sebuah amplop berwarna putih kepada seorang anggota Bhabinkamtibmas yang berada di lokasi.
Amplop tersebut kemudian terlihat dimasukkan ke dalam saku celana oleh anggota yang bersangkutan.
Namun, isi amplop, tujuan pemberian, serta alasan penyerahannya tidak diketahui oleh tim media. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa amplop tersebut berisi uang, apalagi menyatakan sebagai pemberian yang berkaitan dengan suatu pelanggaran hukum.
Ketika ditanyakan mengenai keberadaan anggota kepolisian di lokasi, Joko Gondrong menyampaikan bahwa anggota Polsek disebut kerap datang ke lokasi, bahkan menurut keterangannya kunjungan tersebut dapat berlangsung setiap minggu.
Namun, Joko Gondrong tidak memberikan penjelasan khusus mengenai amplop putih yang terlihat diserahkan kepada anggota kepolisian tersebut.
Menunggu Klarifikasi ESDM dan Instansi Terkait
Redaksi 1Pena.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengenai status SIPB Nomor 11072300416790001, masa berlaku izin, kewajiban reklamasi, serta benar atau tidaknya klaim mengenai adanya mandat atau dasar dari ESDM yang memungkinkan kegiatan produksi tetap berjalan.
Konfirmasi juga akan dimintakan kepada DLH Kabupaten Boyolali terkait kewajiban reklamasi dan kondisi lingkungan di lokasi pertambangan.
Sementara itu, terkait keberadaan anggota kepolisian di lokasi serta peristiwa penyerahan amplop yang diamati langsung oleh tim media, redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Polsek Klego dan Polres Boyolali.
Redaksi menegaskan bahwa pengamatan mengenai amplop tersebut bukan kesimpulan mengenai adanya suap, gratifikasi, atau pelanggaran hukum. Penentuan mengenai isi, tujuan, dan konteks pemberian hanya dapat dilakukan berdasarkan keterangan pihak terkait serta bukti yang dapat diverifikasi.
Demikian pula mengenai status izin dan kewajiban reklamasi, redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai hal yang masih membutuhkan verifikasi serta konfirmasi resmi dari instansi yang berwenang.
Redaksi membuka hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada PT Kharisma Jagad Nusantara, Joko Gondrong selaku Direktur, Deny Aryanto Catur Wibowo selaku Komisaris, PT Arga Dirga Indonesia, Polsek Klego, Polres Boyolali, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, DLH Kabupaten Boyolali, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Willy/Benjamin)














