Ibu Kandung Jannah Resmi Laporkan Pelaku Pengeroyokan Anaknya ke Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, ( DETIK POST.ID ) 10 APRIL 2026 – Ibu kandung dari korban pengeroyokan, Wardiah Binti (Alm) Yusuf (37 tahun), resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan yang menimpa anaknya dan anak temannya ke Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe. Laporan ini tercatat dengan nomor bukti terima STPL

dalam kasus pengeroyokan yang menimpa dua anak di wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

/ 105 / IV / RES.1.6 / 2026 / Reskrim, tertanggal 10 April 2026.

 

Kasus yang dilaporkan ini berkaitan dengan kejadian penganiayaan yang menimpa dua anak bernama Jannah dan Aisyah. Kedua anak tersebut harus mendapatkan perawatan intensif di RSU Bunda Lhokseumawe setelah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 5 orang di Blang Kolam.

Kelima pelaku yang dilaporkan tersebut berinisial:

 

1. M

2. S

3. H

4. P

5. N

 

Berdasarkan data yang diterima, dari kelima pelaku tersebut hanya satu orang yang sudah berusia 18 tahun, sementara empat orang lainnya masih di bawah umur. Hal ini menjadi perhatian khusus dalam proses hukum yang akan berjalan.

 

KELUARGA TUNTUT SEKARANG JUGA! TAKUT ANAK DIPUKUL LAGI

 

Kedua keluarga korban menyampaikan protes keras dan meminta pihak kepolisian agar secepatnya menangkap dan memproses hukum para pelaku.

Baca Juga:  Polres Wonogiri Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di GOR Giri Mandala

 

Menurut keterangan ibu korban, penangkapan harus segera dilakukan karena para pelaku sudah berulang kali mengancam akan memukul anaknya lagi.

 

“Kami minta pelaku segera ditangkap, jangan beri ampunan. Mereka sudah berani mengancam akan memukul lagi, kami takut keselamatan anak-anak kami terancam,” tegas keluarga dengan emosi yang memuncak.

 

Dalam laporannya, peristiwa ini diduga melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

 

– Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

– 

– Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

– 

– Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Untuk koordinasi dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn.

 

Surat tanda terima laporan ini ditandatangani oleh petugas yang menerima laporan, Dedek Aulia Purnama, Brigadir NRP 95050193. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan tahap penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi Jannah dan Aisyah.

Penuliss>{ Rimung }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *