Takengon ( DETIK POST.ID ) – Isu dugaan reklamasi tanpa izin oleh Hotel Renggali kembali menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat Aceh Tengah. Hotel yang berdiri megah di tepi Danau Lut Tawar itu diduga telah lama melakukan penimbunan dan perluasan area ke arah perairan danau, tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Padahal, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan sempadan danau merupakan zona lindung terbatas yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa izin. Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa batas sempadan danau minimal berjarak 50 meter dari titik pasang tertinggi air danau, sehingga setiap aktivitas di dalam radius tersebut wajib memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan izin pemanfaatan ruang yang sah.
Namun yang mengejutkan, Hotel Renggali diduga telah mengantongi sebuah surat atas sebagian lahan di tepi danau tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan publik: bagaimana mungkin lahan di kawasan sempadan danau bisa di buatkan suratnya? Jika benar demikian, maka ada dugaan kuat terjadinya penyimpangan prosedur administrasi pertanahan yang melibatkan oknum tertentu di masa lalu.
Mulyadi Koordinator Pemuda Aliansi Masyarakat Gayo ( KP-AMG ) mengungkapkan bahwa aktivitas reklamasi itu telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu. “Kami melihat ada aktivitas penimbunan di area pinggir danau, tapi tidak pernah ada kejelasan apakah itu memiliki izin atau tidak. Anehnya, pemerintah seolah menutup mata,” ungkap Mulyadi .
Dugaan ini menjadi semakin serius karena Danau Lut Tawar telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah pusat. Penetapan tersebut bertujuan untuk memperkuat sektor konservasi air tawar, pariwisata berkelanjutan, dan pengembangan ekonomi hijau di wilayah dataran tinggi Gayo. Artinya, setiap pelanggaran tata ruang atau perusakan kawasan sempadan dapat berimplikasi langsung terhadap kepercayaan pemerintah pusat terhadap daerah.
Jika kasus dugaan reklamasi ini terus dibiarkan tanpa penyelidikan mendalam, bukan tidak mungkin pemerintah pusat akan menunda atau bahkan membatalkan kucuran dana reintegrasi PSN Danau Lut Tawar. Padahal, program tersebut sangat penting untuk membiayai upaya normalisasi, konservasi danau, serta peningkatan infrastruktur wisata berbasis lingkungan.
Pemerhati lingkungan di Aceh Tengah menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius Bupati dan DPRK Aceh Tengah. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap status tanah di sekitar Danau Lut Tawar, termasuk kepemilikan sertifikat yang berada di bawah batas sempadan danau.
Kalau pemerintah daerah tidak tegas, jangan salahkan pusat jika anggaran PSN tidak lagi masuk ke Aceh Tengah. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal komitmen moral menjaga warisan alam Gayo,” tambah Mulyadi.
Dengan situasi ini, masyarakat berharap agar lembaga hukum, ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, dan Balai Wilayah Sungai Sumatera I segera mengambil langkah konkret. Sebab, Danau Lut Tawar bukan hanya ikon pariwisata Gayo, tetapi juga sumber kehidupan ekonomi dan identitas ekologis masyarakat dataran tinggi.
Jika tidak ada reaksi dari pihak pemerintah dan DPRK, maka kami akan melakukan AKSI demonstrasi di gedung DPRK Aceh Tengah, tutup Mulyadi.;
>>>>>>{ UMI }

