Hak Jawab Terkait Dugaan Aplikasi Snapboost, Pihak Ariyanti Mengaku Juga Korban dan Berharap Persoalan Tidak Berkepanjangan

TANGGAMUS ( DetikPost.id ) – Pihak Ariyanti menyampaikan hak jawab atas pemberitaan mengenai dugaan penipuan yang dikaitkan dengan aplikasi Snapboost. Melalui anaknya yang mewakili penyampaian keterangan kepada redaksi, keluarga menegaskan bahwa Ariyanti juga mengaku sebagai pihak yang mengalami kerugian sehingga merasa turut menjadi korban dalam perkara tersebut.

Keterangan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan aktivitas aplikasi Snapboost yang disebut telah menimbulkan kerugian bagi sejumlah orang. Dalam hak jawabnya, pihak keluarga membantah anggapan bahwa Ariyanti merupakan pengelola maupun pihak yang mengendalikan aplikasi tersebut.

Menurut perwakilan keluarga, Ariyanti bergabung ke dalam aplikasi karena adanya ajakan dari seseorang yang berada pada posisi lebih tinggi dalam jaringan tersebut. Mereka menyatakan hanya mengikuti ajakan sebagai anggota tanpa mengetahui secara menyeluruh mekanisme maupun pengelolaan aplikasi.

Ibu saya juga diajak oleh orang lain yang posisinya berada di atas. Kami hanya ikut sebagai anggota, bukan pemilik ataupun pengelola aplikasi. Justru kami juga mengalami kerugian dan menjadi korban,” ujar perwakilan keluarga kepada redaksi.

Pihak keluarga menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan maupun mengatur operasional aplikasi. Oleh sebab itu, mereka menilai tidak tepat apabila Ariyanti dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan permasalahan yang terjadi.

Baca Juga:  Dampak Konflik Timur Tengah, ASN dan Pegawai Patuhi SE Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026

Saat dimintai penjelasan mengenai skema bisnis maupun sistem yang dijalankan aplikasi Snapboost, keluarga mengaku tidak mengetahui secara rinci. Mereka menyebut hanya mengikuti informasi yang disampaikan oleh pihak yang mengajak bergabung tanpa memahami mekanisme secara menyeluruh.

Menurut mereka, pihak yang pertama kali mengajak Ariyanti bergabung saat ini sudah tidak dapat dihubungi. Kondisi tersebut, kata keluarga, turut menyulitkan mereka untuk meminta penjelasan maupun pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.

Selain menyampaikan klarifikasi mengenai posisi Ariyanti, keluarga juga mengungkapkan bahwa persoalan dengan pihak pelapor telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Mereka berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi jalan keluar yang baik bagi kedua belah pihak.

Kami tidak ingin persoalan ini terus berkembang karena kami menganggap permasalahan dengan pelapor sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang dapat memicu polemik di tengah masyarakat,” ujar perwakilan keluarga.

Meski demikian, pihak keluarga menyatakan menghormati apabila aparat penegak hukum tetap melakukan penyelidikan terhadap dugaan perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan mengarah kepada pihak yang diduga memiliki peran utama dalam pengelolaan aplikasi sehingga seluruh pihak yang merasa dirugikan memperoleh kejelasan.

Kami berharap apabila memang ada proses penyelidikan, aparat dapat menemukan pihak yang benar-benar bertanggung jawab sehingga semua korban mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

Baca Juga:  Panglima Wanda dukung Mualem hapus sistem Barcode di Aceh

Redaksi mencatat bahwa pernyataan tersebut merupakan hak jawab dari pihak Ariyanti atas pemberitaan yang sebelumnya telah dimuat mengenai dugaan penipuan melalui aplikasi Snapboost. Hak jawab merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, sehingga setiap pihak yang berkepentingan memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan maupun klarifikasinya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak tertentu yang bersalah dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi juga mengimbau masyarakat agar bersikap bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi terkait perkara ini. Informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun merugikan pihak lain.

Apabila pada perkembangan berikutnya terdapat informasi baru, tanggapan dari aparat penegak hukum, maupun keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari komitmen menjalankan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *