Aceh Tengah, Takengon | Kamis 20 maret 2025 ( DETIK POST.ID ) – Salah satu Aktivis Aceh Tengah Gilang ken tawar kecam penambangan emas illegal yang berada di kecamatan Linge Aceh Tengah.
Dengan maraknya berita tambang illegal di Aceh tengah yang tidak kunjung di berhentikan walau sudah beberapa kali di beritakan dan di susul dengan geruduk masarakat dan aktivis.
Gilang seorang Aktivis secepatnya akan melaporkan para pelaku beserta oknum yang bersekongkol melakukan pertambangan emas illegal di Aceh Tengah ke Mabes Polri.
Gilang merasa kecewa kepada pihak terkait, atas lambatnya penyelesaian penambangan emas illegal yang terjadi di Linge,Aceh Tengah,
ini sangat mengecewakan, sudah banyak beredar video dan foto bukti beroperasinya penambangan illegal yang bersiliweran di media sosial yang terjadi di kecamatan linge kabupaten aceh tengah, tapi tetap saja masalah ini tidak bisa di selesaikan”,ungkap gilang
Ini akan menjadi rumit ketika perbuatan melawan hukum yang diduga di backingi oleh oknum aparat penegak hukum, saat ini saya sudah mengantongi nama-nama pelaku dan oknum yang bermain didalam penambangan emas illegal ini”, jelas gilang
Beliau juga menyampaikan sudah berkomunikasi dengan divisi Humas Polri terkait pelaporan nya terhadap pelaku penambang emas illegal di negri diatas awan tersebut.
Gilang menjelaskan “Saya sudah berkomunikasi dengan Divisi Humas Mabes Polri terkait ini, Gilang Ken Tawar sempat mengulang perkataanya, saya sebagai Koordinator Aliansi Masyarakat Gayo(AMG) yang di tujukan kepada Divisi Humas Polri, memohon agar segera menindak tegas pelaku penambangan illegal tersebut.
Ia juga akan menembuskan langsung surat tersebut kepada Presiden Prabowo, Kejagung, komisi IV DPR RI, dan Mabes TNI beserta bukti yang di dapatkan dan data seluruh pelaku yang melakukan penambangan emas illegal.
Ini kejahatan luar biasa dan melanggar UU no 4 tahun 2009, pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal, dan bukan hanya merugikan masyarakat yang terdampak langsung, perbuatan ini juga bisa merugikan negara” jelas gilang.
Gilang menginginkan “Mereka semua akan di adili/ dihukum sesuai perundang undangan agar menjadi efek jera, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, dan Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, atau mengangkut mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin juga dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar” tutup gilang.;
>>>>>>>{ RIMUNG }