Sragen, Jateng — Program PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) tahun 2025 di Desa Cangkol, Kabupaten Sragen, kini menjadi sorotan publik. Program pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses air bersih dan sanitasi bagi masyarakat desa ini diduga menyalahi aturan karena Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pelaksana proyek diketahui dijabat oleh Suroto, yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cangkol.
Temuan tersebut diungkap oleh anggota LSM LAPAAN RI setelah melakukan pemantauan langsung di lapangan. Ketua LSM LAPAAN RI kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cangkol melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa malam, pukul 20.00 WIB. Dalam konfirmasi tersebut, Kepala Desa membenarkan bahwa Suroto, anggota BPD Cangkol, benar menjabat sebagai Ketua Pokja pelaksana proyek PAMSIMAS. Padahal, mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek desa karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintah desa.
Selain persoalan rangkap jabatan, LSM LAPAAN RI juga menemukan adanya dugaan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek PAMSIMAS merupakan tanah milik pribadi warga yang belum dihibahkan secara resmi kepada desa. Berdasarkan Petunjuk Teknis PAMSIMAS 2025 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap proyek pemerintah wajib dibangun di atas tanah berstatus aset desa atau telah memiliki surat hibah resmi. Jika tidak, proyek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam proses audit maupun penyerahan aset ke pemerintah daerah.
Ketua LSM LAPAAN RI menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau jalannya proyek tersebut agar tidak menimbulkan kerugian publik.
“Kami mendukung penuh program PAMSIMAS karena manfaatnya besar bagi masyarakat. Namun jika benar ketuanya anggota BPD dan lahannya belum dihibahkan, maka ini harus segera ditertibkan. Kami berharap pemerintah desa bertindak sesuai aturan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
LSM LAPAAN RI juga meminta pemerintah kabupaten melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan program di Desa Cangkol agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat tetap terjaga. (Tim-Red)















