DPRK Aceh Tengah Usulkan Qanun Adat Gayo: Reje Linge Dikembalikan Sebagai Payung Rakyat

TAKENGON ( DetikPost.id ) – Sejarah baru untuk Tanah Gayo dimulai. Badan Legislasi DPRK Aceh Tengah, di bawah kepemimpinan Mukhlis, S.Pd, dengan suara bulat memasukkan Rancangan Qanun Adat dan Istiadat Gayo menjadi inisiatif DPRK Aceh Tengah ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026. Ini bukan sekadar qanun. Ini adalah ikrar untuk menyelamatkan jati diri Gayo dari derasnya arus zaman.

 

Tanggal 19 Juni 2026 akan dicatat sebagai hari ketika para wakil rakyat memilih berpihak pada leluhur. Qanun ini fokus pada dua pilar utama: membukukan seluruh nilai, norma, dan kearifan lokal Gayo agar tidak hilang, serta mengembalikan marwah kelembagaan Reje Linge sebagai payung adat yang melindungi, menuntun, dan menyelesaikan persoalan rakyat.

 

Selama ini adat kita hidup hanya di lisan para tokoh. Sekarang saatnya kita kunci dalam hukum. Reje Linge bukan simbol masa lalu, dia adalah solusi masa depan untuk menjaga persatuan, keadilan, dan martabat Gayo,” tegas Mukhlis usai membacakan laporan paripurna.

Baca Juga:  Pastikan Tepat Waktu dan Berkualitas, Dansatgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Cek Langsung Progres Pembangunan Fisik dan Sasaran Tambahan

 

Dengan adanya Qanun Adat Gayo, maka generasi hari ini dan anak cucu ke depan akan punya pegangan hukum yang jelas. Konflik tanah, sengketa adat, hingga lunturnya nilai gotong royong akan punya rujukan. Reje Linge yang diperkuat akan menjadi garda terdepan menjaga kekhasan Gayo di tengah pembangunan nasional.

 

Langkah Banleg DPRK Aceh Tengah ini adalah langkah berani dan visioner. Karena pembangunan tanpa adat adalah bangunan tanpa fondasi.

 

Kini bola ada di tangan kita semua. Dukung Qanun Adat Gayo. Kuatkan Reje Linge. Karena Gayo yang kuat adalah Gayo yang tidak lupa sejarah.

 

Susunan Banleg DPRK Aceh Tengah 2026

1.Ketua*: Mukhlis, S.Pd

2.Wakil Ketua*: Azhar

3.Sekretaris*: Buhri, S.Sos non anggota

4.Anggota*: Ir. H. Amiruddin, Taqwa, SH,

5.Asmayanti, Edi Kurniawan, S.Sos, Agustina,

6.Khairul Ahadian, S.T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *