Semarang, 24 Januari 2026 – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di Kota Semarang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PT RizQi Artha Sejahtera, yang berlokasi di Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, dan diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial EL.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, perusahaan tersebut diduga kuat melakukan penimbunan solar dalam jumlah besar tanpa izin resmi, yang disinyalir berasal dari jalur distribusi tidak sah. Solar tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali untuk kepentingan industri dan pihak tertentu dengan harga di atas ketentuan, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Aktivitas mencurigakan di lokasi disebut telah berlangsung cukup lama. Keluar-masuk kendaraan tangki serta mobil modifikasi pengangkut BBM pada jam-jam tertentu memunculkan dugaan kuat adanya praktik ilegal yang terstruktur dan sistematis. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum setempat.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, hingga Polsek Genuk. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan, mengingat praktik penimbunan BBM bersubsidi maupun non-subsidi merupakan tindak pidana serius yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55, setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan melawan hukum dan kejahatan ekonomi.
Aktivis dan pemerhati hukum mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan terbuka serta penindakan tegas tanpa pandang bulu. Penimbunan solar ilegal tidak hanya merusak tata niaga energi nasional, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan BBM dan kenaikan biaya operasional masyarakat kecil.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan dan pihak redaksi akan berupaya menggali informasi dan klarifikasi kepada pihak terkait guna untuk keberimbangan pemberitaan.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. (Red-Tim)















