ACEH UTARA ( DETIK POST.ID ) 11 JANUARI 2026 Sebuah tindakan pelanggaran hukum yang sangat tidak terpuji terjadi di platform TikTok! Akun bernama “BANG DJ ACEH” diduga melakukan penghinaan yang sangat kasar dan merendahkan martabat terhadap istri Ketua APPI Aceh Utara, Muhammad alias Rimung Buloh.
Pelaku tidak hanya mengeluarkan kata-kata tidak senonoh dan bahasa yang menyakitkan hati, melainkan juga menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar hingga merendahkan keturunan keluarga korban – yang juga merupakan istri ketua APPI dengan akun TikTok pribadi.
Rimung Buloh yang menyaksikan langsung tindakan tersebut memberikan perintah tegas: pihak bersangkutan memiliki batas waktu 24 jam untuk meminta maaf secara terbuka dan bertanggung jawab. Jika tidak dipenuhi, kasus ini akan segera dilaporkan ke Kepolisian Resor setempat dan akan diajukan proses hukum penuh sesuai dengan undang-undang yang berlaku!
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Hak Cipta, tindakan penghinaan, pencemaran nama baik, dan penggunaan bahasa kasar di media sosial termasuk dalam kategori pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. Selain itu, berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, pelaku juga dapat dijerat tuntutan pidana tambahan.
Kita tegaskan bahwa media sosial bukan tempat untuk menyebarkan kebencian dan melakukan serangan pribadi. Setiap warga negara wajib mematuhi undang-undang dan menggunakan teknologi dengan bertanggung jawab, menghormati hak asasi dan martabat setiap individu.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan konten yang berpotensi merusak dan menunggu proses hukum yang akan menjamin keadilan bagi semua pihak!
penulis>>{ rimung }















