Ayub Buka Suara, Sebut H Abd Kadir Tak Terlibat Penjualan Kapal

Foto (Editing): Ayub (kiri)

SUMENEP, Detikpost.id – Polemik dugaan penggelapan kapal milik almarhum Sulayman yang menyeret nama H Abd Kadir dan dilaporkan ke Polresta Sumenep terus bergulir. Kali ini, Ayub, anak sulung almarhum Sulayman, angkat bicara untuk meluruskan persoalan yang menurutnya perlu diketahui secara utuh.

Ayub mengaku mengetahui bahwa pamannya, H Abd Kadir, telah dipanggil polisi setelah dituding terlibat dalam penjualan kapal milik mendiang ayahnya. Ia pun merasa perlu menyampaikan penjelasan mengenai proses penjualan kapal tersebut sekaligus membantah tuduhan yang diarahkan kepada pamannya.

Bacaan Lainnya

Menurut Ayub, keterlibatan H Abd Kadir dalam pembicaraan keluarga semata-mata untuk mencari jalan keluar atas persoalan utang almarhum Sulayman. Ia menyebut pamannya sebagai salah satu orang yang dituakan dalam keluarga sehingga dilibatkan untuk bermusyawarah.

“Saya sengaja melibatkan paman, karena beliau orang tertua di keluarga mendiang ayah. Jadi, saya melibatkan paman H Abd Kadir untuk mencari solusi agar utang almarhum Sulayman bisa terselesaikan atau lunas,” ungkap Ayub.

Ia menjelaskan, kapal milik mendiang ayahnya tersebut dijual dengan harga Rp350 juta. Ayub membantah keterangan yang, menurutnya, disampaikan pihak Sayyidah melalui kuasa hukumnya, yang menyebut kapal tersebut dijual dengan nilai Rp15 miliar.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Gelar Apel Kebangsaan Sambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia

Ayub menegaskan bahwa dirinya merupakan pihak yang melakukan penjualan kapal tersebut. Karena itu, ia menilai pelaporan terhadap H Abd Kadir tidak tepat sasaran apabila pamannya dituduh sebagai pihak yang menjual kapal.

“Yang menjual kapal itu saya. Jadi, pelaporan Sayyidah itu error in subjecto atau salah subjek, karena tidak ada hubungannya dengan paman saya, H Abd Kadir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ayub membantah adanya keterlibatan H Abd Kadir dalam transaksi penjualan kapal. Menurut dia, kehadiran pamannya dalam persoalan tersebut hanya berkaitan dengan pembicaraan keluarga mengenai penyelesaian utang yang ditinggalkan almarhum Sulayman.

“Kenapa saya melibatkan paman saya? Karena hanya mau rembuk tentang pembayaran utang ayah saya. Bukan berarti paman saya terlibat dalam penjualan kapal itu,” tuturnya.

Ayub juga menjelaskan bahwa uang hasil penjualan kapal tersebut, menurut keterangannya, diterima oleh Sugiatno, yang disebutnya sebagai pamannya. Ia menyampaikan hal itu untuk memperjelas pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam penyelesaian persoalan kapal peninggalan ayahnya.

Baca Juga:  Pelimpahan Berkas Perkara, Para Tersangka Berikut Barang Bukti Penganiayaan Terhadap Sdr. AY

Pernyataan Ayub tersebut menjadi bagian dari perkembangan polemik dugaan penggelapan kapal yang kini turut menyeret persoalan hubungan keluarga dan transaksi harta peninggalan almarhum Sulayman.

Meski demikian, tuduhan yang disampaikan masing-masing pihak masih perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan dalam proses hukum. Penjelasan Ayub merupakan keterangannya sebagai pihak keluarga, sedangkan kepastian mengenai dugaan tindak pidana tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Menanggapi pernyataan Ayub, pihak Sayyidah melalui kuasa hukumnya Sulaisi Abdurrazag saat dikonfirmasi belum memberi keterangan subtantif, karena dirinya posisi masih dalam perjalanan.

” Habis ini ya, masih di jalan, ” singkatnya. Senin (26/10/2026) 

Namun demikian, konfirmasi lebih lanjut dari pihak pelapor atau kuasa hukumnya masih diperlukan agar pemberitaan perkara yang menjadi perhatian publik, dan proses hukumnya masih bergulir di Polresta Sumenep menjadi berimbang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *