Program Polantas Menyapa, Berikan Edukasi Warga Prosedur Cabut Berkas (MUTASI)

Semarang, Jateng – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) gencar melaksanakan program “Polantas Menyapa” sebagai upaya peningkatan pelayanan dan edukasi publik. Dalam kegiatan terbaru, sosialisasi difokuskan pada mekanisme pendaftaran kendaraan bermotor yang mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah Kabupaten Semarang.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di area Gedung Satlantas Polres Semarang Jalan Diponegoro No.169, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang menjadi pusat pelayanan utama untuk proses mutasi kendaraan, pada Rabu 5 Nopember 2025.

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.T.K., S.I.K., CPHR melalui Kanit Regident Iptu Kurniawan menjelaskan bahwa banyak warga baru di Semarang yang belum memahami secara detail alur mutasi kendaraan, sehingga sosialisasi ini sangat krusial.

“Program ‘Polantas Menyapa’ kali ini menyasar wajib pajak yang datang ke Samsat untuk mengurus kendaraan dari luar daerah. Kami ingin memastikan proses mutasi masuk berjalan lancar, cepat, dan sesuai prosedur tanpa ada praktik percaloan,” ujar Iptu Kurniawan.

Baca Juga:  BKPRMI Santuni Keluarga Korban Pembunuhan Kurir Paket Di Aceh Timur

Alur dan Syarat Utama Mutasi Masuk

Dalam edukasi yang disampaikan langsung oleh petugas Polantas, ditekankan bahwa proses mutasi masuk harus didahului dengan proses cabut berkas (mutasi keluar) dari Samsat asal.

Berikut adalah ringkasan mekanisme mutasi masuk ke Kabupaten Semarang ;

Cek Fisik Kendaraan: 

Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat Semarang untuk dilakukan cek fisik ulang (gesek nomor rangka dan nomor mesin) sebagai verifikasi identitas.

Penyerahan Berkas: Pemohon menyerahkan semua dokumen dari Samsat asal (Surat Pengantar Mutasi, Fiskal Antar Daerah, BPKB, STNK, dan KTP pemilik baru).

Registrasi dan Validasi: Petugas akan melakukan registrasi data baru kendaraan di sistem Samsat Kabupaten Semarang dan melakukan validasi berkas.

Pembayaran PNBP dan Pajak: Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, serta melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika ada tunggakan.

Penerbitan Dokumen Baru: Pengambilan STNK dan Plat Nomor baru yang sudah beridentitas Semarang (Plat H), serta pengambilan BPKB baru atas nama pemilik sesuai domisili Semarang.

Baca Juga:  Jajaran Polres Boyolali bersana Forkopimda gelar patroli skala besar, Kapolres pimpin langsung pengamanan malam Natal

Dokumen yang Wajib Disiapkan:

BPKB Asli dan Fotokopi. STNK Asli dan Fotokopi, KTP Asli Pemilik Baru (alamat Kabupaten Semarang) dan Fotokopi, Kuitansi Jual Beli bermaterai (jika ada perubahan kepemilikan), Berkas Arsip Kendaraan dari Samsat Asal

Pesan Anti Calo dan Transparansi Biaya

Iptu Kurniawan juga memberikan penekanan khusus kepada masyarakat untuk menghindari jasa perantara atau calo.

“Semua prosedur sudah terstruktur dan transparan. Warga tidak perlu menggunakan calo. Jika ada yang merasa dipersulit atau dimintai biaya di luar ketentuan PNBP dan PKB yang ditetapkan, segera laporkan kepada petugas di area pelayanan,” tegasnya.

Diharapkan dengan adanya Program “Polantas Menyapa” ini, masyarakat di Kabupaten Semarang yang baru pindah domisili dapat menyelesaikan administrasi kendaraannya dengan cepat, aman, dan efisien. (Khnza Haryati)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *