Insiden Perwira Polres Kendal Menginap Tanpa Izin , Kapolsek Dinonaktifkan

Kendal, 19 September 2025 – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, ketika seorang perwira Polres Kendal dengan pangkat AKP dan inisial N diamankan warga setempat pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Perwira tersebut diduga menginap di rumah seorang janda bernama ES tanpa izin dari lingkungan sekitar.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, SIK, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diamankan oleh Seksi Propam Polres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh perwira tersebut,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Wapres RI dalam Kunjungan Kerja di Wilayah Semarang

Kapolres juga memastikan bahwa pelayanan masyarakat di Polsek dan Polres tidak akan terganggu akibat insiden ini. “Masyarakat dapat tetap datang ke Polsek untuk mendapatkan pelayanan sebagaimana biasanya,” tambahnya.

Baca Juga:  BGN Ungkap Alat Rapid Test Cegah Keracunan MBG Sudah Diterapkan di SPPG Polri

Sementara itu, Kapolsek yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan digantikan oleh perwira lain sebagai Plt. Kapolsek. Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi agar kondusifitas masyarakat Kendal tetap terjaga. “Kita akan transparan dalam menangani kasus ini, mohon bersabar,” tutup Kapolres.

Alfina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *