Pesta Sabu Kades Kajoran Magelang di Ciduk Polisi  ‎

Magelang, Detikpost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil menangkap dan mengamankan Kepala Desa (Kades) Pandansari, Kajoran berinisial L (47) yang diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan hasil tes urine positif.

‎Penangkapan dilakukan Kamis 10 Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tempuran. Selain L, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penggunaan sabu secara bersama-sama alias pesta sabu itu.

‎Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto membenarkan bahwa L merupakan kades Pandansari, Kajoran. Kasus bermula saat L bertemu dan berkumpul dengan teman-temannya di sebuah tempat di Kecamatan Tempuran.

‎Dari pertemuan itu mereka sepakat untuk iuran membeli sabu dan langsung mengonsumsinya. “Awalnya, kata dia (L, Red), mau transaksi ruko atau urusan lain. Tapi karena kumpul bareng, akhirnya mereka sepakat untuk nempil sabu,” katanya saat dikonfirmasi kemarin (10/7).

Baca Juga:  Polres Karanganyar Rilis Dua Kasus Kriminal, Penganiayaan hingga Kekerasan Anak

‎Alhasil, kata Tri, mereka berbagi tugas. Ada yang membeli sabu, ada yang berjaga di lokasi. Setelah dapat, mereka memakainya secara bersama-sama. Mereka ditangkap yakni buntut dari kecurigaan warga sekitar karena sering melihat aktivitas mencurigakan dengan  pertemuan yang sering berkelompok.

‎”Warga mencurigai karena sering ada kumpul-kumpul di sana. Setelah dilakukan penindakan, diamankan empat orang, termasuk kades,” ungkap Tri.

Baca Juga:  Polantas Menyapa, Satlantas Polres Jepara Tingkatkan Pelayanan Humanis di SATPAS SIM

‎Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 10 gram. Tri menambahkan, kepemilikan sabu berasal dari masing-masing tersangka secara terpisah, termasuk L yang hanya menyumbang dana Rp 200 ribu.

‎”Barang bukti 10 gram dari seluruh pelaku, bukan milik satu orang. Kades L hanya ikut pakai, tidak sebagai pengedar,” katanya.

‎Kini, keempat tersangka termasuk kades Pandansari, telah ditahan di Mapolresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat atas dugaan pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun,”Pungkasnya.

 

Red/Ajie Brata

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *