Kurniadi, SH Dampingi H. ABD Kadir Penuhi Pemeriksaan, Sekaligus Susulkan Dua Laporan Polisi

Kurniadi, SH saat diwawancarai wartawan di Polresta Sumenep

SUMENEP, Detikpost.id – Di tengah derasnya perang argumentasi hukum di medsos, Kurniadi, S.H mendampingi H Abd Kadir dalam kapasitasnya sebagai terlapor guna memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan penggelapan kapal milik Almarhum Sulaiman yang sudah masuk penyidikan di Polresta Sumenep. Kamis (29/10/2026)

Pemeriksaan ini merupakan agenda kedua Kurniadi, dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai penasehat hukum terlapor. Ia memastikan bahwa dirinya akan terus mengawal proses hukum kliennya, agar proses hukum berjalan objektif dan transparan berdasarkan fakta hukum.

Namun, di hari yang sama, Ia telah mendampingi dua laporan polisi baru dari Ayub, anak sulung dan Zainuddin keluarga almarhum Sulaiman. Pelaporan keduanya, menjadi babak baru dalam mengungkap kebenaran dari pokok persoalan yang dilaporkan oleh Sayyidah sebagai pelapor atas diri terlapor H. Abd Kadir.

Baca Juga:  Ramadhan Jadi Momentum Berbagi, Kapolres Aceh Timur Bantu Warga Huntara Idi

Dalam percakapannya dengan sejumlah media, Kurniadi, SH menyatakan bahwa dua laporan polisi yang kini telah masuk ke penyidik satreskrim unit Pidek Polresta Sumenep akan membuka kebenaran secara terbuka dan objektif.

” Siapa sebenarnya yang menjadi aktor dibalik Sayyidah akan terungkap dengan dua laporan baru yang disertai bukti-bukti lengkap,” tegas Kurniadi kepada sejumlah media.

Ia meminta penyidik Satreskrim Polresta Sumenep lebih profesional dalam melakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan, bukti dan saksi. Profesionalitas penegak hukum menjadi tuntutan yang bersifat wajib untuk memberikan kepastian hukum secara adil.

“ Tanpa menjunjung nilai-nilai yang berkeadilan sosial, niscaya penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Sumenep dapat dipercaya oleh masyarakat, ” tegasnya.

Ia berharap penanganan dua pelaporan baru, segera ditindaklanjuti lebih cepat dari ekspektasi keluarga dan masyarakat. Penanganan perkara yang cepat akan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum Polresta Sumenep.

Baca Juga:  Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Kapolri Jaga Marwah Institusi Dengan Terus Bebenah

Sementara, Kuasa Hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazag mempersilahkan kliennya dilaporkan. Hal itu disampaikannya kepada tim media saat dikonfirmasi.

” Silahkan saja ” Jawab dengan singkat. Kamis (29/10/2026)

Di sisi lain, memastikan adanya dua laporan dari pihak kuasa hukum terlapor, Kurniadi, SH, media masih belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polresta Sumenep. Untuk itu, media Detikpost memberikan ruang hak jawab untuk mengklarifikasi kebenaran dua laporan yang dihembuskan pihak terlapor dalam dugaan kasus penggelapan kapal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *